Menu

Mode Gelap
 

Headline

Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

badge-check


					Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak Perbesar

JAKARTA – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, transaksi jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang yang memecah lahan menjadi beberapa kavling.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, pemecahan tanah pada dasarnya adalah proses membagi satu bidang tanah yang sebelumnya hanya memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing. Setelah proses tersebut selesai, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemecahan hanya dapat dilakukan atas permohonan resmi dari pemegang hak tanah. Satu bidang tanah terdaftar bisa dipisahkan menjadi beberapa bidang baru, dan status hukumnya tetap sama dengan bidang tanah semula.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru.

Sementara itu, pada dokumen bidang induk—mulai dari peta pendaftaran, daftar tanah, hingga sertipikat lama—akan diberi catatan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemecahan.

Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Sertipikat asli (SHM/SHGB);
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah;
  • Surat permohonan pemecahan;
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pembayaran;
  • Rencana tapak (site plan) dari pemerintah daerah (khusus pengembang).

Jika tanah berasal dari warisan, pemohon juga harus melampirkan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang baru sesuai dengan rencana pemohon.

Biaya pengukuran ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tahap berikutnya, sertipikat baru untuk masing-masing bidang hasil pemecahan akan diterbitkan.

Namun demikian, tidak semua jenis tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tanah tidak diperbolehkan pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim, Percepat Respons Penanganan Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

12 Juni 2026 - 00:21 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Berbasis Desa

12 Juni 2026 - 00:12 WIB

Polres Semarang Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Pembinaan Spiritual, Delapan Santriwati Jadi Korban

11 Juni 2026 - 13:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Perkuat Disiplin Personel Melalui Gaktiplin di Polres Demak

11 Juni 2026 - 12:42 WIB

Distribusi Pangan Diperkuat, Pemprov Jateng Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

Mahasiswa UNDIP dan GoenaGoni Ajak Masyarakat Kenal Gaya Hidup Zero Waste melalui Program “Harum Berbagi Bersama Goena Goni”

11 Juni 2026 - 11:51 WIB

Trending di KABAR JATENG