Menu

Mode Gelap
 

Headline · 1 Jul 2025 18:49 WIB · Waktu Baca

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat II Tembalang Raup Rp 1,3 Miliar di Hari Penutupan


					Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat II Tembalang Raup Rp 1,3 Miliar di Hari Penutupan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi berakhir pada 30 Juni 2025.

Pada hari terakhir pelaksanaan program yang dimulai sejak 8 April 2025 ini, Samsat II Tembalang Kota Semarang berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 1,3 miliar.

Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) UUTP Samsat II Tembalang, Widasena, SSTP, MH, menyampaikan bahwa peningkatan signifikan pendapatan terjadi di akhir masa program.

“Minat masyarakat sangat tinggi, terutama menjelang hari terakhir. Pada tanggal 30 Juni saja, pemasukan kami mencapai Rp 1,3 miliar. Ini menunjukkan bahwa program pemutihan masih sangat dinanti oleh masyarakat,” ujar Widasena, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan, program ini tidak hanya memberi keringanan berupa penghapusan denda, tetapi juga merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak secara rutin.

Meski sukses besar, masyarakat diimbau tidak bergantung pada program serupa di masa mendatang. Pihak Bapenda Jateng telah menegaskan bahwa pada tahun 2026, tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Sebagai tindak lanjut dari berakhirnya program ini, Bapenda bersama jajaran kepolisian akan menggelar kampanye sadar pajak secara terpadu.

Kegiatan ini akan dikemas dalam bentuk edukasi dan pendekatan persuasif, bukan dalam kerangka penindakan seperti operasi razia pada umumnya.

“Kami akan bekerja sama dengan Polrestabes Semarang untuk melakukan sosialisasi terpadu. Fokus kami adalah edukasi, bukan penegakan hukum secara represif. Tujuannya agar masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu,” jelas Widasena.

Dalam rapat koordinasi terakhir, telah disepakati bahwa akan ada sekitar 15 titik sosialisasi yang tersebar di wilayah Kota Semarang, khususnya di area kerja Samsat II Tembalang. Polda yang berada di bawah koordinasi Samsat I dan II juga akan dilibatkan dalam kegiatan ini.

Widasena berharap melalui pendekatan edukatif tersebut, jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa diminimalisasi.

Sosialisasi akan menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Dengan berakhirnya program pemutihan ini, pemerintah berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat.

Hal ini bukan hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada terciptanya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang. (di)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Kudus Bongkar Kasus Pencurian Barang Antik Rp800 Juta dalam Waktu Singkat

9 September 2025 - 21:48 WIB

Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap Satresnarkoba dalam Waktu Sehari

9 September 2025 - 21:11 WIB

Haornas 2025, Wagub Jateng Taj Yasin: Satukan Bangsa Lewat Semangat Olahraga

9 September 2025 - 20:48 WIB

AyoKerjo Jateng: Lowongan Kerja SMA hingga D2 September–Oktober di Semarang, Pati, Sukoharjo, dan Solo

9 September 2025 - 20:36 WIB

Seminggu Buron, Sopir Bank Ditangkap Setelah Habiskan Rp300 Juta untuk Beli Mobil dan Tanah

9 September 2025 - 18:49 WIB

Trending di Headline