SEMARANG, Kabarjateng.id – Aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta berhasil membekuk seorang sopir berinisial AT yang nekat melarikan uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang rekannya, DS, yang diketahui ikut membantu selama masa pelarian.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, serta perwakilan Bank Jateng, Erik Abibon.
“Pelaku ditangkap pada Senin (8/9) dini hari di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta. Dari uang yang dibawa kabur, sekitar Rp300 juta telah dibelanjakan untuk membeli mobil, ponsel, dan uang muka rumah,” jelas AKBP Sigit.
Peristiwa ini berawal pada 1 September 2025. AT, yang sudah bekerja tujuh tahun sebagai sopir outsourcing, mendapat tugas menjemput uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.
Saat proses pengambilan, ia dikawal seorang anggota polisi bersenjata. Namun, ketika petugas pengawal lengah dan meninggalkan kendaraan untuk ke kamar mandi, AT langsung melarikan mobil berisi uang tersebut.
Dalam pelarian selama sepekan, AT dibantu DS yang mencarikan tempat persembunyian, menyiapkan sarana, sekaligus menerima sebagian uang. Akhirnya, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Gunungkidul Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Sigra, satu Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.
Motif utama yang mendorong aksi nekat ini diduga karena faktor ekonomi.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat aparat kepolisian.
“Kami berterima kasih karena sebagian besar dana berhasil diamankan kembali. Peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi kami untuk memperketat pengawasan dalam setiap proses pengambilan dana skala besar,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, namun belum menetapkan tersangka lain.
AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara DS dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman serupa. (ris)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.