Menu

Mode Gelap
 

Headline

Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap Satresnarkoba dalam Waktu Sehari

badge-check


					Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap Satresnarkoba dalam Waktu Sehari Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Upaya Polres Sragen memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun kurang dari satu hari, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RR alias Robi (26), warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang. Robi diringkus pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah milik warga di Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu.

Narkotika tersebut tersimpan di dalam dua sedotan berwarna hitam berisi plastik klip. Selain itu, turut diamankan pula pipet kaca, botol rakitan, telepon genggam, serta korek api gas.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan terhadap pelaku lain berinisial IK alias Ilham (21), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

Ilham ditangkap di tepi Jalan Brigjen Katamso, tepat di depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.

Dari tangan Ilham, petugas berhasil menemukan 0,98 gram sabu yang juga disimpan di dua sedotan hitam. Selain itu, diamankan pula sebuah sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik Ilham.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satresnarkoba.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Sragen.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sragen dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram tersebut,” tegas Kapolres. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dua Tim Terbaik Demak Siap Bertarung di Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 08:42 WIB

Polsek Bergas Dalami Dugaan Penganiayaan Karyawan Pabrik, Sejumlah Saksi Mulai Diperiksa

18 Juni 2026 - 07:29 WIB

Emas Jadi Penyelamat Aset Saat Rupiah Melemah, Transaksi Pegadaian Semarang Melonjak

17 Juni 2026 - 23:15 WIB

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mendorong peningkatan minat masyarakat Semarang terhadap investasi emas.

Ribuan Warga Saksikan Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Tradisi Budaya Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Alokasi Anggaran Bertambah, Sejumlah Ruas Jalan Strategis di Wonogiri Siap Dibangun Tahun 2026

17 Juni 2026 - 19:12 WIB

LPPM Unhan RI Dorong Kolaborasi Riset Strategis untuk Perkuat Inovasi Pertahanan Nasional

17 Juni 2026 - 18:50 WIB

Trending di KABAR JATENG