TEGAL | Kabarjateng.id – Polisi merespons cepat laporan warga mengenai dugaan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Jomblang, Dukuh Wringin, kawasan belakang Pemda, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (24/8/2026) malam.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 Polri.
Menindaklanjuti informasi itu, personel PAMAPTA 2 Polres Tegal bersama petugas piket fungsi langsung menuju lokasi untuk memeriksa kondisi dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas.
Dalam penanganan di lokasi, polisi mengamankan lima remaja yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Mereka masing-masing berinisial MHNA dari Kecamatan Tarub, ANS dari Kecamatan Tarub, MI dari Kecamatan Talang, MA dari Kecamatan Lebaksiu, serta RMP yang berdomisili di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Petugas turut menyita sejumlah senjata tajam yang ditemukan dalam penanganan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas empat celurit berukuran panjang dan satu bilah golok.
Peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka. Polisi membawa dua korban ke RS Soesilo Slawi untuk memperoleh perawatan medis. Salah satu korban, MRA (15), diketahui mengalami luka ringan.
Sementara korban lainnya masih menjalani perawatan dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri.
PAMAPTA 2 Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan, S.H., menegaskan bahwa kecepatan petugas dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada warga.
Menurutnya, informasi yang masuk melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti, terutama apabila berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas.
Ia juga mengingatkan para remaja agar tidak ikut dalam aksi tawuran maupun membawa senjata tajam.
Selain berpotensi menimbulkan korban, tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Setelah proses awal di lokasi selesai, lima remaja tersebut berikut barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Tegal.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polres Tegal mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau gangguan keamanan lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri agar petugas dapat segera melakukan penanganan. (Muhrodi)






