JAKARTA, Kabarjateng.id – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh aparat TNI maupun Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai dengan aturan hukum.
Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (30/8/2025) sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Irjen. Sandi menjelaskan, instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menekankan perlunya tindakan tegas dalam menangani aksi anarkis yang marak di beberapa daerah.
Meski begitu, ia memastikan bahwa seluruh tindakan aparat di lapangan tetap mengacu pada Undang-Undang serta aturan yang berlaku.
“Semua langkah yang dilakukan Polri bersama TNI di lapangan sudah diperhitungkan dengan matang, dilakukan secara profesional, dan berdasarkan kewenangan yang sah. Penanganan situasi dijalankan penuh tanggung jawab,” ungkap Irjen. Pol. Sandi.
Ia menambahkan, Polri akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan disiplin tinggi.
Fokus utama aparat adalah menjaga keselamatan masyarakat, melindungi personel yang bertugas, serta mengamankan markas komando, asrama, dan fasilitas vital lain agar tidak menjadi sasaran kerusuhan.
“Seluruh pentahapan penanganan kami jalankan secara ketat. Prioritas utama adalah memastikan keamanan warga, anggota di lapangan, serta objek-objek vital negara,” lanjutnya.
Irjen. Sandi juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, diminta segera merespons instruksi Kapolri dengan langkah yang cepat, tepat, dan proporsional.
Persiapan personel, sarana prasarana, serta pola bertindak menjadi perhatian utama agar setiap langkah berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya kerja sama erat antara TNI dan Polri dalam memulihkan stabilitas keamanan.
“Kami sudah menekankan kepada jajaran agar serius menindaklanjuti arahan Kapolri. Sinergi TNI-Polri adalah kunci menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Polri, kata dia, tetap menghargai kebebasan berpendapat, namun penyampaian aspirasi harus sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan kerugian maupun keresahan.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Tetapi semua harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan tidak merugikan kepentingan umum. Mari bersama-sama menjaga keamanan serta mendukung upaya TNI-Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif,” pungkas Irjen. Sandi. (di)






