CILACAP, Kabarjateng.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (24/7) sekitar pukul 11.50 WIB, dua orang pria berinisial JM (42) dan MP (44) berhasil diamankan di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Donan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, sejumlah uang tunai hasil transaksi, serta tas pinggang yang digunakan pelaku saat bertransaksi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang melakukan transaksi. Hasil interogasi menunjukkan bahwa obat-obatan tersebut berasal dari jaringan yang lebih besar,” ungkap Ipda Galih, Jumat (25/7/2025).
Diketahui, JM memperoleh obat-obatan dari MP, yang sebelumnya membelinya dari seseorang berinisial PWO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Obat-obatan ini kemudian dijual dalam berbagai kemasan dan harga tanpa izin resmi.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Ipda Galih menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna membongkar seluruh jaringan pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter. Peredaran obat keras ini sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Polresta Cilacap juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 yang aktif 24 jam.
Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Cilacap tetap kondusif. (ajp)






