SUKOHARJO, Kabarjateng.id – Polres Sukoharjo kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), diluncurkan program SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku), sebuah sistem pengingat otomatis yang menginformasikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya, menjelaskan bahwa program tersebut lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya warga yang datang untuk memperpanjang SIM, namun ternyata masa berlakunya sudah habis. Akibatnya, warga harus mengurus pembuatan SIM baru.
“Banyak masyarakat yang datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM, tetapi ternyata sudah kedaluwarsa, bahkan hanya lewat satu hari. Dari situ kami berinisiatif membuat sistem pengingat agar hal ini tidak terus terulang,” ujar AKP Doohan, Kamis (23/10/2025).
Melalui inovasi SIMKU, masyarakat akan menerima dua kali notifikasi otomatis sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Pesan pertama dikirim 14 hari sebelum masa berlaku habis, dan pesan kedua dikirim 7 hari sebelum tanggal kedaluwarsa jika pemilik belum melakukan perpanjangan.
“Contohnya, bila masa berlaku SIM berakhir pada 1 November, maka pesan pertama akan dikirim pada 17 Oktober, dan pesan kedua pada 24 Oktober. Dengan begitu, masyarakat diingatkan lebih awal agar bisa segera memperpanjang SIM-nya,” jelasnya.
Data penerima pesan diambil langsung dari arsip pendaftaran SIM di Satpas Sukoharjo. Nomor telepon yang dicantumkan oleh pemohon saat mendaftar akan diolah dan dimasukkan ke sistem, yang kemudian secara otomatis mendeteksi masa berlaku setiap SIM yang hampir habis.
“Kami memanfaatkan data yang sudah ada di Satpas. Nomor telepon yang terdaftar diproses dalam sistem agar secara otomatis bisa mengirim pesan pengingat sesuai jadwal,” terang AKP Doohan.
Ia menambahkan, tujuan utama dari peluncuran SIMKU bukan semata-mata untuk meningkatkan jumlah perpanjangan SIM, tetapi lebih pada upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin administrasi dan ketertiban berlalu lintas.
“Melalui SIMKU, kami ingin masyarakat lebih sadar dan tertib dalam mengurus dokumennya. Jangan sampai harus membuat SIM baru hanya karena lupa memperpanjang tepat waktu,” tegasnya.
Dengan adanya inovasi SIMKU, Satlantas Polres Sukoharjo berharap pelayanan publik semakin mudah diakses, modern, serta memberikan pengalaman yang lebih efisien dan humanis bagi masyarakat. (ajp)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.