Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Semarang Amankan Karyawan Bank BUMD Terkait Kasus Penipuan Koperasi Senilai Rp1,3 Miliar

badge-check


					Polres Semarang Amankan Karyawan Bank BUMD Terkait Kasus Penipuan Koperasi Senilai Rp1,3 Miliar Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana yang menimpa sebuah koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dua dari tiga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial UP (31), sudah lebih dulu ditahan dalam perkara serupa di lokasi berbeda dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa.

Ketiganya diketahui merupakan karyawan sebuah Bank Pembangunan Daerah (BUMD) di Kabupaten Banyumas.

Mereka memiliki hubungan dekat dengan korban, Wignyo (59), seorang pensiunan bank yang kini menjabat sebagai Ketua Koperasi BMT di Tengaran. Hubungan pertemanan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban atas dasar rasa empati. IW dan YH mengaku prihatin terhadap kondisi ekonomi UP yang saat itu tengah mengalami kesulitan.

IW yang menjabat sebagai kepala unit di bank tersebut, bersama YH, menyusun rencana untuk meminta dana kepada korban dengan alasan sebagai dana talangan untuk proses pengambilalihan kredit (take over) dari nasabah bank tempat mereka bekerja.

“Karena sudah saling mengenal dan korban juga merupakan mantan rekan kerja di bank yang sama, korban tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan tersebut. Dana kemudian dicairkan secara bertahap sepanjang Agustus 2023,” jelas AKBP Ratna.

Namun hingga akhir tahun 2024, tidak ada itikad baik dari pihak peminjam untuk mengembalikan dana tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Semarang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang yang dipinjam tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PMII Kota Semarang Resmi Jadi Sobat Bersinar BNNP Jateng, Perkuat Gerakan Pencegahan Narkoba

30 Juli 2026 - 21:22 WIB

Polres Boyolali Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Sebar Video Korban

30 Juli 2026 - 21:09 WIB

DPRD Soroti Piutang Pajak Kota Semarang Tembus Rp1,2 Triliun

30 Juli 2026 - 18:55 WIB

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Nurkholes Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pemalang, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Residivis Jambret Kalung Anak Ditangkap Polres Boyolali, Polisi Selidiki Aksi di Sejumlah Daerah Solo Raya

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal