Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Karanganyar Amankan Penjual Miras Ilegal untuk Jaga Kesucian Ramadhan

badge-check


					Polres Karanganyar Amankan Penjual Miras Ilegal untuk Jaga Kesucian Ramadhan Perbesar

KARANGANYAR, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dalam rangka Operasi Pekat Candi 2025.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menghormati kesucian bulan suci Ramadhan 1446 H.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yoga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Karanganyar.

“Operasi ini dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras ilegal serta menjaga kesucian bulan Ramadhan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan aman,” ujar AKP Supran.

Operasi penertiban berlangsung pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gang kecil di dekat area parkir Palur Plaza, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas ransel besar di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah botol minuman keras yang diduga akan dijual kepada pelanggan.

Pelaku yang berinisial R.S (21), seorang mahasiswa asal Surakarta, tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk menjual minuman keras.

Akibatnya, ia beserta barang bukti berupa 11 botol miras berbagai merek, termasuk kawa-kawa, adas, McD whiskey, sorju, anggur merah, singaraja, dan draft beer, diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku melanggar Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal dua bulan dan maksimal tiga bulan atau denda antara Rp40 juta hingga Rp50 juta,” jelas AKP Supran.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di bulan Ramadhan.

Selain menegakkan hukum, operasi ini juga diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman keras tanpa izin. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis