DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para petani, agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik di area persawahan.
Peringatan ini muncul setelah dua remaja asal Jepara dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat jebakan tersebut di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menuturkan bahwa pemasangan jebakan listrik tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Menurutnya, jika ada korban luka maupun meninggal, pemilik atau pemasang jebakan bisa dikenakan sanksi pidana.
“Penggunaan jebakan listrik di sawah sangat berisiko. Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, tindakan tersebut juga bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres Demak, Selasa (23/9/2025).
Terkait peristiwa nahas yang menewaskan Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua korban ditemukan meninggal pada Minggu (21/9) malam di lahan pertanian cabai milik Sudarsono (43).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa para saksi untuk mendalami kasus ini.
Kapolres menambahkan, keamanan warga di lingkungan pertanian merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, ia mengajak para petani untuk mencari alternatif yang lebih aman dalam memberantas hama tikus.
Beberapa metode yang disarankan antara lain dengan menggunakan jebakan konvensional atau bahan pengendali hama yang direkomendasikan oleh instansi terkait.
“Kami berharap petani dapat meninggalkan cara berbahaya ini dan beralih ke metode yang lebih aman serta ramah lingkungan,” pungkas Ari. (lim)






