SEMARANG, Kabarjateng.id – Dua kasus kriminal menonjol berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimum pada Kamis pagi (3/7/2025), pihak kepolisian mengumumkan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita muda di Demak dan sindikat pencurian minimarket di wilayah Kendal.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.
Dalam keterangannya, Kombes Dwi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dua kasus ini menjadi sorotan publik. Kami bergerak cepat untuk menindak dan menangkap para pelaku,” ujar Dwi.
Kasus Pembunuhan di Demak
Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Seorang wanita ditemukan tewas di tengah sawah Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Dari hasil autopsi, ditemukan luka memar di bagian leher dan tubuh korban.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu melarikan sepeda motor serta barang-barang berharga milik korban,” jelas Dwi.
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sindikat Pembobolan Minimarket di Kendal
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kendal, di mana empat pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk. Kejahatan ini terjadi pada dini hari 22 April 2025, dengan sasaran minimarket dan toko kelontong.
Para pelaku mengincar lokasi dengan berpura-pura sebagai pembeli di siang hari, lalu beraksi pada malamnya.
“Modus mereka cukup rapi. Masuk lewat atap, merusak genteng dan pintu gudang, lalu mengangkut berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” ungkap Dwi.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, alat pembobol seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang telah masuk DPO. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, sementara penadah dikenai Pasal 480 KUHP.
Apresiasi dari Pihak Toko
Pihak manajemen Alfamart menyampaikan terima kasih atas langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Menurut perwakilan mereka, Bapak Daru, pengungkapan ini membuktikan bahwa kepolisian serius dalam melindungi pelaku usaha.
“Kami merasa lebih aman dan terlindungi. Terima kasih untuk Polda Jateng dan tim Resmob atas kerja cepatnya,” kata Daru.
Imbauan Kepolisian
Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Polri terus berupaya melakukan pencegahan, patroli, dan penegakan hukum. Kami butuh peran aktif masyarakat agar kejahatan bisa ditekan,” tandasnya. (di)






