SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan ini dimulai dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih.
Coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu Kota Semarang bersama jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap coklit di 16 kecamatan se-Kota Semarang.
Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh karena data hasil coklit akan menjadi dasar pemutakhiran sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan pengawasan, digunakan dua metode: pengawasan melekat dan uji petik.
“Pengawasan melekat dilakukan dengan memantau langsung saat Pantarlih melakukan coklit. Sementara uji petik dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan yang mendatangi masyarakat untuk memastikan apakah coklit dilakukan sesuai prosedur,” kata Arief Rahman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Selama masa coklit, pengawasan dilakukan terhadap 10.603 KK melalui pengawasan melekat dan 36.085 KK melalui uji petik.
Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya Pantarlih yang tidak melakukan coklit langsung kepada pemilih, seperti di Kecamatan Gajahmungkur, di mana tiga pemilih dalam dua KK tidak dilakukan coklit secara langsung.
Selain itu, ditemukan dua Pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.
Arief juga menyoroti pemilih yang TPS-nya masih jauh dari tempat tinggal, seperti di Kecamatan Mijen di mana 100 pemilih harus menempuh jarak sekitar 2 km ke TPS.
Pemutakhiran data pemilih merupakan proses dinamis yang memerlukan strategi pengawasan khusus di lapangan dan pencermatan data.
Sama seperti Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang menemukan 5.448 pemilih dengan alamat RT.0/RW.0.
Sebagian besar berada di Kecamatan Pedurungan (1.718 pemilih) dan Kecamatan Tembalang (1.492 pemilih).
“Data pemilih harus valid, temuan ini harus benar-benar divalidasi,” tegas Arief.
Pada 24 Juli 2024, batas akhir coklit, Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan jajaran pengawas untuk tetap waspada dan menggencarkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Hingga akhir masa coklit, masih ditemukan tiga pemilih yang belum dicoklit.
Untuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hasil pengawasan mencatat 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, 8 pemilih beralih status ke TNI/POLRI, dan 4 pemilih bukan penduduk setempat.
Selain itu, ditemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih dan 121 pemilih pindah masuk. Koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil diperlukan untuk percepatan administrasi agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.
Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK agar segera ditindaklanjuti.
Bawaslu juga mengapresiasi kerja keras Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih demi Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berkualitas.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Semarang untuk proaktif memberikan informasi dan bekerja sama demi kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jangan takut melapor ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih jika menemukan warga atau keluarga yang belum tercatat atau dugaan pelanggaran hak pilih,” tutup Ketua Bawaslu Kota Semarang. (di)







1 Komentar