Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Okt 2025 08:13 WIB

Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Saat Edarkan Obat Terlarang di Rumah Kos


					Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Saat Edarkan Obat Terlarang di Rumah Kos Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik penjualan obat berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku ditangkap saat berada di tempat kosnya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanggambas.

Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025), Ihwan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Warga melihat kontrakan itu sering didatangi banyak orang. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil memastikan adanya aktivitas penjualan obat terlarang,” jelasnya, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Pelaku yang diamankan berinisial DS (21), seorang buruh asal Purbalingga. Ia diketahui mengedarkan obat keras daftar G di wilayah Padamara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

55 butir obat dalam kemasan berwarna silver bergaris hijau tanpa keterangan,

1 butir obat berwarna kuning bertuliskan “mf”,

10 butir obat sejenis dalam dua bungkus plastik klip,

satu lembar tisu,

satu kantong kresek hitam,

serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, DS memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal.

Setelah barang datang, ia menawarkan produk itu kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp.

Transaksi dilakukan secara fleksibel; pembeli bisa datang langsung ke kos DS atau dilayani dengan sistem antar.

“Untuk satu strip obat isi 10 butir, pelaku menjual seharga Rp65 ribu. Sedangkan paket obat jenis Hexymer berisi 5 butir dijual seharga Rp20 ribu,” ungkap AKP Ihwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah di Bumiayu

29 April 2026 - 16:43 WIB

Resmi Berganti Nama, Polsek Kudus Kota Kini Menjadi Polsek Kudus, Kapolres Tekankan Disiplin dan Integritas

29 April 2026 - 14:43 WIB

Prabowo dan Ahmad Luthfi Kunjungi SMAN 1 Cilacap, Siswa Apresiasi Revitalisasi Sekolah dan Program MBG

29 April 2026 - 14:00 WIB

Rutan Salatiga Bekali 25 Warga Binaan dengan Pelatihan Batik

29 April 2026 - 13:37 WIB

Polres Brebes Siapkan Pengamanan Ketat Pengajian Gus Iqdam, 250 Personel Siaga

29 April 2026 - 13:13 WIB

Sertijab Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto Siap Perkuat Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan

29 April 2026 - 13:01 WIB

Trending di Daerah