SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Kota Semarang untuk pertama kalinya menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa (30/9) di Aula Balai Kota Semarang.
Ajang ini diikuti oleh 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bentuk dorongan peningkatan kualitas layanan informasi publik yang transparan, terbuka, dan profesional.
Acara tersebut menjadi puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah berlangsung sejak 19 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penilaian, terdapat lima badan publik yang meraih predikat “Informatif”, yaitu RSD KRMT Wongsonegoro, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kecamatan Mijen.
Selain itu, lima badan publik memperoleh kategori “Menuju Informatif” dan dua lainnya “Cukup Informatif”.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Soenarto, mengungkapkan bahwa kegiatan apresiasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian terhadap OPD dan BUMD dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengisian data informasi publik melalui situs resmi masing-masing instansi dan uji publik yang melibatkan tiga dewan juri eksternal, terdiri dari dua perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah serta seorang akademisi.
“Ini merupakan pertama kalinya kegiatan apresiasi keterbukaan informasi digelar di Kota Semarang. Tujuannya, untuk memacu setiap OPD dan BUMD agar semakin optimal dalam pengelolaan informasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Soenarto.
Ia menambahkan, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi menjadi dorongan bagi Pemkot Semarang untuk terus memperkuat sistem layanan publik.
Sepanjang tahun 2024, tercatat lebih dari 4.600 permohonan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan nyata. Pemkot berkomitmen menyediakan layanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Mukhamad Khadik, yang hadir mewakili Pj Sekda, menegaskan pentingnya transparansi sebagai pondasi membangun kepercayaan publik.
Ia memberikan analogi sederhana mengenai layanan pemerintah seperti sebuah warung makan.
“Kalau menunya jelas dan harga tercantum, pembeli akan merasa tenang. Tapi jika menu dan harga disembunyikan, orang akan curiga. Begitu pula dengan pelayanan pemerintah. Ketika informasi dibuka secara jelas dan mudah diakses, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, ketertutupan hanya akan memunculkan keraguan,” paparnya.
Mukhamad Khadik juga menekankan bahwa apresiasi ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal membangun budaya transparansi secara berkelanjutan.
“Transparansi merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah. Dengan komitmen semua pihak, keterbukaan informasi akan menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya. (day)






