Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pemkab Jepara Hapuskan Denda PBB-P2, Warga Diminta Segera Manfaatkan Kebijakan Ini

badge-check


					Pemkab Jepara Hapuskan Denda PBB-P2, Warga Diminta Segera Manfaatkan Kebijakan Ini Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2024 ke bawah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025.

Langkah tersebut diambil untuk mengurangi tingginya piutang PBB-P2 yang hingga kini tercatat mencapai sekitar Rp24 miliar.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak sehingga berdampak positif pada pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini sudah mulai diberlakukan sejak awal September.

“Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Besok, saat pertemuan dengan para petinggi desa di Gedung Shima, informasi terkait penghapusan denda ini juga akan kami sampaikan,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Sebagai informasi, PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

Pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Florentina mengungkapkan, tunggakan terbesar berasal dari Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota.

Banyak wajib pajak yang berdomisili di luar daerah, sehingga sulit dihubungi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selain itu, sejumlah tunggakan juga berasal dari bangunan yang tidak lagi digunakan, seperti gudang kosong.

“Ada juga kasus di mana pajak sudah dibayar, tetapi sempat tertahan di perangkat desa. Namun jumlahnya kecil,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pembayaran PBB-P2 tahun berjalan hingga triwulan ketiga 2025 sudah mencapai 100 persen target.

Karena itu, penghapusan denda hanya berlaku untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, sedangkan kewajiban pokok pajaknya tetap harus dilunasi.

Perangkat Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Akhmad Riyadi, menyambut baik kebijakan ini.

Ia mengakui masih banyak warganya yang menunggak PBB-P2, baik pemilik rumah, tanah, maupun gudang. Total tunggakan di desanya bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta.

“Kami mendukung penuh keputusan ini. Dengan penghapusan denda, semoga warga lebih bersemangat melunasi kewajibannya. Hasilnya tentu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya. (hr)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Refleksi HUT Adhyaksa ke-66, Akademisi UNTAG Semarang Soroti Keseimbangan Kewenangan dan Akuntabilitas Kejaksaan

23 Juli 2026 - 07:26 WIB

Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi, Satu Pelaku Ditangkap Tiga Masih Buron

22 Juli 2026 - 20:47 WIB

Rektor UIN Walisongo Ajak Seluruh Prodi Ciptakan Inovasi, KKN Internasional MHU Jadi Contoh

22 Juli 2026 - 20:07 WIB

Dampak KKN Internasional Haramain, Peminat Prodi Manajemen Haji dan Umrah UIN Walisongo Naik 200 Persen

22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Salatiga Tuan Rumah RAT Gakoptindo XIV, Dorong Penguatan Koperasi dan Inovasi Produksi Tempe Tahu

22 Juli 2026 - 19:42 WIB

Polres Tegal Kawal Pemungutan Suara Calon Anggota BPD Desa Pegirikan Berlangsung Kondusif

22 Juli 2026 - 19:28 WIB

Trending di KABAR JATENG