JEPARA, Kabarjateng.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menegaskan bahwa seluruh proses penghapusan aset dan barang inventaris desa telah dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno, menyampaikan bahwa penghapusan tersebut meliputi peralatan kantor serta material bangunan lama Balai Desa.
Seluruh tahapan dilakukan mengacu pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang telah diperbarui melalui Permendagri No. 3 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Jepara No. 57 Tahun 2017 Pasal 25 mengenai mekanisme pemusnahan dan penghapusan aset desa.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa penghapusan aset dapat dilakukan apabila barang dinyatakan rusak, hilang, dicuri, terbakar, atau tidak memiliki nilai ekonomis.
Prosesnya mencakup musyawarah desa, penyusunan berita acara, penerbitan keputusan kepala desa, serta pengesahan dari camat.
“Semua prosedur sudah kami jalankan sebagaimana mestinya. Kami melakukan inventarisasi, verifikasi, hingga penyusunan berita acara pemusnahan maupun hibah dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Sutrisno, Selasa (9/9/2025).
Pemanfaatan Material dan Hibah Barang
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa material kayu dari bangunan lama masih digunakan kembali untuk pembangunan Balai Desa baru yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2019. Sementara material yang rusak berat tidak dipergunakan lagi.
Adapun sejumlah inventaris, seperti sofa, meja, peralatan elektronik, buku perpustakaan, hingga lemari arsip, diserahkan kepada PAUD Harapan Bunda sebagai hibah, mengingat barang-barang tersebut masih dalam kondisi layak pakai.
“Barang lain seperti pagar lama masih kami simpan di gudang sementara. Rencananya, desa akan membangun gudang khusus agar penyimpanan inventaris lebih tertata,” tambahnya.
Klarifikasi atas Pemberitaan
Terkait adanya pemberitaan salah satu media online, Sutrisno menyampaikan bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah dihubungi wartawan melalui WhatsApp pada 24 Agustus 2025 saat sedang melakukan ziarah di Kediri.
“Wartawan juga sudah menghubungi sekretaris desa, bahkan diarahkan untuk datang langsung ke kantor desa. Namun sampai sekarang belum ada pertemuan tatap muka untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Arahan Inspektorat dan Dampak Banjir
Sutrisno juga mengingatkan bahwa pada November 2022, pihak Inspektorat Kabupaten Jepara melalui Muh Khafid sempat memberikan arahan teknis terkait tata cara penghapusan aset ketika melakukan peninjauan pembangunan Balai Desa.
Selain itu, banjir bandang yang melanda Desa Pelemkerep turut mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas, termasuk ruang perpustakaan, yang kemudian ditinjau oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara.
“Semua langkah yang kami ambil telah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sutrisno. (her)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.