Menu

Mode Gelap
 

Headline · 18 Feb 2026 13:33 WIB

Soal Opsen PKB, DPRD Jateng Minta Pemprov Jateng Transparan ke Wajib Pajak


					Soal Opsen PKB, DPRD Jateng Minta Pemprov Jateng Transparan ke Wajib Pajak Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Soal kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Tengah menjadi sorotan publik setelah ramai jadi perbincangan media sosial.

Sejumlah warga mengaku besaran soal opsen PKB meningkat, sementara penjelasan mekanisme dan tujuan kebijakan belum transparan secara menyeluruh.

Menanggapi dinamika itu, Anggota DPRD Jawa Tengah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Siti Rosidah, meminta pemerintah daerah memperkuat komunikasi publik.

Rosidah mengungkapkan, beberapa waktu terakhir dirinya menerima aspirasi wajib pajak kendaraan bermotor yang mempertanyakan dasar hingga manfaat opsen PKB.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Banyak wajib pajak kaget, belum dapat penjelasan utuh. Karena itu, pemerintah perlu hadir, komunikasi yang jelas, bahasa mudah, serta sosialisasi merata,” ujar Siti Rosidah, Selasa (17/2/2026).

Sebagai anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Rosidah menjelaskan kebijakan opsen PKB memiliki landasan hukum yang kuat.

Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi mengatur skema pembagian dan pendapatan daerah melalui opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurutnya, secara substansi kebijakan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mendukung pembiayaan pembangunan.

“Tujuan opsen ini sejatinya untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan jalan, fasilitas umum, dan peningkatan pelayanan publik provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi jika tidak ada komunikasi baik, yang muncul justru penolakan,” jelas legislator ini.

Dorong Sosialisasi Lebih Transparan

Rosidah menekankan, kebijakan fiskal yang menyentuh langsung masyarakat harus lewat pendekatan komunikatif dan transparan.

Ia menilai, tanpa adanya penjelasan komprehensif, masyarakat salah memahami substansi kebijakan

Karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi untuk memperluas sosialisasi melalui kanal resmi dan penjelasan yang sederhana serta mudah dipahami.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat memahami kebijakan secara menyeluruh, sekaligus aktif menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif. Pajak dibayarkan pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Rosidah menyatakan DPRD Jawa Tengah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan opsen PKB agar tetap berpihak pada kepentingan publik.

Transparansi penggunaan anggaran hasil opsen, menurutnya, menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, tugas kami adalah menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah. Aspirasi wajib pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah secara umum akan kami sampaikan agar kebijakan ini benar-benar adil dan bermanfaat,” pungkasnya.

Polemik opsen PKB ini menjadi perhatian karena menyangkut kewajiban finansial masyarakat luas.

Kejelasan informasi, transparansi, dan akuntabilitas diharapkan dapat meredam keresahan serta memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai tujuan pembangunan. (whs)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kirab Budaya Haul KH Sholeh Darat 2026 Hidupkan Wisata Religi dan Sejarah di Semarang

18 April 2026 - 18:45 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Pelaku Ditangkap

18 April 2026 - 17:37 WIB

Gagal Salip dari Kiri, Pelajar 17 Tahun Asal Boyolali Meninggal dalam Kecelakaan di Tengaran

18 April 2026 - 17:25 WIB

JQHNU Jateng Tetap Bergerak Meski Kongres PBNU Batal

18 April 2026 - 17:03 WIB

Gus Labib Tekankan Peran JQHNU: Bangun Jejaring dan Perkuat Solidaritas Huffazh

18 April 2026 - 16:48 WIB

KPK Gandeng Pemkab Pati Perkuat Sistem, Tekan Celah Korupsi dari Hulu ke Hilir

18 April 2026 - 13:04 WIB

Trending di Daerah