Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 29 Jul 2025 12:07 WIB

Lima Panitia PTSL di Desa Papringan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 907 Juta


					Lima Panitia PTSL di Desa Papringan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 907 Juta Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/7/2025). Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H., serta jajaran tim penyidik lainnya.

Lima tersangka tersebut diketahui berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS. Mereka merupakan bagian dari panitia pelaksana PTSL Desa Papringan tahun 2020.

Dari hasil penyidikan, kelimanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana program yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran tanah secara gratis atau dengan biaya minimal.

ST selaku Kepala Desa sekaligus Pembina Panitia PTSL, bersama BS yang menjabat Ketua Panitia, dinilai telah menjalankan program tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SP sebagai Bendahara diduga turut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang tidak transparan.

Sementara itu, SW dan YS selaku anggota panitia, terbukti tidak menyetorkan dana PTSL sepenuhnya ke bendahara. SW diduga menggunakan dana sebesar Rp 85,75 juta untuk keperluan pribadi, sedangkan YS tidak menyetorkan dana sebesar Rp 59,5 juta dan bahkan meminjam uang dari kas PTSL senilai Rp 33,25 juta.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang pada Desember 2024 menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat praktik ini mencapai total Rp 907.396.014.

Jumlah tersebut berasal dari biaya pelaksanaan PTSL sebesar Rp 855 juta dan tambahan biaya perubahan data objek pajak sebesar Rp 52 juta lebih.

Ironisnya, meski Peraturan Bupati Semarang No. 65 Tahun 2018 hanya memperbolehkan iuran sebesar Rp 150.000 per pemohon, para panitia justru menetapkan biaya hingga Rp 500.000 untuk warga ber-KTP Desa Papringan dan Rp 750.000 bagi warga luar desa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 dan/atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, kelimanya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan Kelas IIB Salatiga untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (ar)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Aksi Perang Sarung di Rawalo Banyumas Gagal, Polisi Amankan 15 Remaja Saat Patroli

21 Februari 2026 - 14:25 WIB

Satu-satunya PTKIN, UIN Walisongo Raih Collaborative Award 2026 dari Pemprov Jateng 

21 Februari 2026 - 11:08 WIB

Wali Kota Tegal Sapa Warga Usai Salat Tarawih di Masjid Nurul Hidayah Debong Kulon

21 Februari 2026 - 11:01 WIB

Waspada Petasan dan Miras Oplosan, Forkopimda Kota Tegal Gelar Rakor

21 Februari 2026 - 10:56 WIB

Polres Tegal Kota melakukan Operasi Pekat dengan waspada sasaran miras, petasan, premanisme, dan vandalisme.

FISIP Undip dan Diskomdigi Kolaborasi Tingkatkan Publikasi Pembangunan Jawa Tengah

21 Februari 2026 - 10:30 WIB

FISIP Undip dan Diskomdigi Jateng teken kerja sama di Semarang untuk magang, riset, dan publikasi pembangunan daerah.

Setahun Agustina–Iswar Pimpin Semarang, IPM Tertinggi Jateng dan Fondasi Pembangunan Kian Kokoh

21 Februari 2026 - 09:45 WIB

Trending di KABAR JATENG