SEMARANG, Kabarjateng.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan siswa dari penyidik Polda Jawa Tengah, Kamis (6/3). Tersangka, Robig Zaenudin bin Mulyono, kini memasuki tahap dua dalam proses hukum.
Tersangka didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Kamis (6/3).
Setelah proses administrasi selesai, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang secara terbuka.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, kejaksaan menerima sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi kutipan akta kelahiran korban, fotokopi kartu keluarga, serta fotokopi surat keterangan kematian korban.
Selain itu, juga diserahkan satu proyektil, satu pucuk senjata api jenis CDP dengan nomor 651336, empat selongsong peluru, serta surat izin kepemilikan senjata atas nama tersangka.
Barang bukti lainnya berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk jumper, kaos, celana, dan jaket merek Adidas.
Kejaksaan juga menerima barang bukti lain berupa satu unit HP Vivo Y20, satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru, dan satu buah helm merek KYT warna abu-abu.
Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun daftar final.
“Daftar saksi masih dalam proses finalisasi dan akan disampaikan kemudian,” ujar jaksa Candra.
Ia menambahkan bahwa tim JPU dalam kasus ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Kami berupaya agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir,” pungkasnya. (day)






