Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kapolres Semarang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Tekankan Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana

badge-check


					Kapolres Semarang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Tekankan Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Acara berlangsung pada Rabu (20/8/2025) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang.

“Ini merupakan hasil kerja bersama antara Polres Semarang dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, sehingga setiap perkara bisa ditangani hingga tuntas,” ujar AKBP Ratna.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan (represif), tetapi juga berkomitmen menjalankan upaya pencegahan melalui langkah-langkah preemtif dan preventif.

“Kami gencarkan edukasi kepada masyarakat baik lewat media sosial maupun kegiatan tatap muka, seperti program Jumat Curhat dan dialog bersama Kapolres. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar hukum dan mampu ikut mencegah tindak pidana sejak dini,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga, SH., MH., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, SKM., M.Kes., para pejabat utama Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., SIK., MH., Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, SH., MH., serta perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara dengan rincian antara lain narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja 7,86 gram, tembakau sintetis 29,16 gram, serta 154 butir obat terlarang.

Selain itu, terdapat 47 perkara psikotropika, satu perkara kepemilikan senjata tajam, dan lima perkara terkait pelanggaran di bidang kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti, kita pastikan tidak ada peluang penyalahgunaan kembali. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, antara lain diblender, dibakar, hingga dipotong. Seluruh rangkaian berjalan tertib dan lancar.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum kembali menegaskan komitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika, serta memastikan barang bukti tidak lagi jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

BPD Didorong Perluas Akses Modal UMKM untuk Perkuat Perekonomian Daerah

4 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sinergi Pengusaha dan Buruh Jadi Modal Jateng Hadapi Gejolak Ekonomi Global

4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo di Donohudan

4 Juni 2026 - 09:24 WIB

Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026, Edukasi dan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas

4 Juni 2026 - 07:12 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Hasil Forensik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penemuan Jenazah di Jepara

3 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal