Menu

Mode Gelap
 

Headline

Jembatan Kanal Timur DPRD Jepara Dibongkar, Polisi Imbau Warga Patuhi Rekayasa Lalu Lintas

badge-check


					Jembatan Kanal Timur DPRD Jepara Dibongkar, Polisi Imbau Warga Patuhi Rekayasa Lalu Lintas Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar tidak melintasi Jembatan Wahid Hasyim (Kanal) yang berada di sisi timur Gedung DPRD Jepara. Jembatan tersebut mulai dibongkar untuk proses perbaikan dan pembangunan.

Guna memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jalan, sejumlah papan imbauan sudah dipasang di beberapa titik strategis, di antaranya di Jembatan BRI, Pertigaan Potroyudan, Bundaran Ngabul, Perempatan Rahayu, Perempatan SMIK, serta Pertigaan Ngasirah Mulyoharjo (jalan lingkar).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menjelaskan, masyarakat diharapkan mematuhi pengalihan arus yang telah ditetapkan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan yang bisa menimbulkan kemacetan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).

AKP Dwi juga mengajak warga untuk bersabar menghadapi situasi ini. Menurutnya, rekayasa lalu lintas bersifat sementara dan ditujukan demi kelancaran pembangunan infrastruktur serta keamanan bersama.

“Kami imbau agar masyarakat mengikuti arahan petugas dan tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Dengan disiplin bersama, lalu lintas bisa lebih tertib dan aman,” tambahnya.

Jadwal dan Jalur Alternatif

Pembongkaran Jembatan Kanal dimulai pada 25 Agustus 2025 dan diperkirakan selesai pada 25 Oktober 2025. Selama masa pekerjaan, arus lalu lintas dari dan menuju pusat kota akan dialihkan melalui dua jalur alternatif:

  1. Jalur Pertama (Jepara–Semarang):
    Kendaraan dari Jepara menuju Semarang dialihkan melewati Jalan Jepara–Bangsri, lalu masuk ke Jalan RA Rukmini. Dari sana, arus diteruskan ke Perempatan Penceng, Jalan R.M Sosrodiningrat, Pertigaan Komoro, dan selanjutnya ke Jalan Hugeng Imam Santoso.

    Untuk arah sebaliknya (Semarang–Jepara), kendaraan dialihkan melalui Monumen Tiga Wanita Pejuang Jepara atau Bundaran Ngabul, kemudian masuk ke Jalan Sultan Hadlirin, Perempatan Mantingan, Jalan Ratu Kalinyamat, Jalan K.S. Tubun, hingga berakhir di Tugu Kartini.

  2. Jalur Kedua (Semarang–Jepara):
    Arah dari Jepara ke Semarang tetap sama seperti jalur pertama. Namun untuk dari Semarang menuju Jepara, arus diarahkan lewat Bundaran Ngabul, kemudian lurus melalui Jalan Sultan Hadlirin, Perempatan Mantingan, terus ke wilayah Tegalsambi Kecamatan Tahunan, lalu belok kanan menuju Simpang Ruwet.

Dengan adanya pengaturan ini, Polres Jepara berharap masyarakat bisa menyesuaikan rute perjalanan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan. (her)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Cleaning Service di Bergas Laporkan Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja ke Polisi

17 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Trending di Kabar Boyolali