Menu

Mode Gelap
 

Headline

FWLJ Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liputan di DPRD Pati

badge-check


					Koordinator FWLJ, Hadi Wibowo Perbesar

Koordinator FWLJ, Hadi Wibowo

PATI, Kabarjateng.id – Dunia jurnalistik di Kabupaten Pati kembali tercoreng oleh insiden kekerasan yang dialami sejumlah wartawan ketika melaksanakan tugas peliputan di Gedung DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).

Peristiwa ini terjadi saat berlangsungnya rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang tengah menyelidiki berbagai dugaan penyimpangan kebijakan di tubuh pemerintahan daerah.

Insiden bermula ketika para jurnalis berusaha mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, di area lobi gedung dewan.

Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan tidak menyenangkan. MP, wartawan Lingkar TV, terjatuh akibat tarikan keras dari salah seorang pengiring Torang. Sementara UH, jurnalis dari Murianews terdorong hingga hampir kehilangan keseimbangan.

Akibat aksi kasar tersebut, para wartawan gagal memperoleh penjelasan terkait isu-isu penting yang tengah dibahas Pansus, termasuk dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Pati Sudewo.

Di antaranya mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap 220 pegawai honorer RSUD Soewondo serta mutasi pegawai yang dinilai janggal.

Koordinator Forum Wartawan Lokal Jawa Tengah (FWLJ), Hadi Wibowo dengan tegas mengecam peristiwa itu. Ia menyatakan tindakan tersebut bukan hanya melukai fisik para jurnalis, tetapi juga mencederai prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap rekan-rekan wartawan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Hadi, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Setiap upaya menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kekerasan dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Intimidasi dan tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara adil,” tambahnya.

FWLJ juga menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengusut insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Hal tersebut penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki risiko tinggi di lapangan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak hanya dituntut menyajikan informasi akurat, tetapi juga menghadapi berbagai potensi ancaman, baik fisik maupun psikologis.

Dengan adanya kejadian di DPRD Pati ini, FWLJ berharap seluruh pihak, terutama pejabat publik dan pengiringnya, memahami peran vital pers sebagai pilar demokrasi.

Alih-alih dihalangi, wartawan seharusnya diberi ruang untuk bekerja secara profesional demi kepentingan masyarakat. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Salatiga Resmikan Monumen Edukasi Anti Knalpot Brong di SMKN 3 Salatiga

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu, Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Berkolaborasi dengan Warung Pak Suramto Dukung Pelaksanaan Idul Adha Melalui Program CSR

10 Juni 2026 - 15:25 WIB

Rocket Chicken Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Muawanah Semarang

10 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

10 Juni 2026 - 13:06 WIB

Trending di KABAR JATENG