Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Jun 2024 17:05 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang


					Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Satuan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di TKP Meteseh, Kota Semarang, dan menetapkan pasal berlapis terhadap dua tersangka yang telah diamankan.

Dalam jumpa pers di Pos Lantas Simpang Lima, dua tersangka pelaku penyerangan pada Kamis (30/5/2024) dini hari, yaitu Mohammad Farel Ardian (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan Kidul, dihadirkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rencana tawuran oleh dua kelompok gangster di Taman Meteseh.

“Dua kelompok ini berjanji untuk tawuran di Taman Meteseh. Namun, kelompok yang ditantang mundur setelah berhadapan. Lalu, menurut keterangan saksi, tiga orang korban melintas dan dikejar oleh para pelaku,” jelas Kompol Andika Dharma Sena, Senin (3/6/2024).

Dalam kejadian tersebut, tiga korban mengalami luka parah. Mereka adalah warga Dukuh Pengkol, Kelurahan Rowosari. Dari hasil penyelidikan Polsek Tembalang dan Polrestabes Semarang, ditemukan alat bukti dan petunjuk dari rekaman video serta keterangan saksi.

“Farel teridentifikasi melakukan perusakan motor korban dan membawa motor tersebut, sedangkan Akbar melakukan pembacokan,” terang Kompol Andika.

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang lainnya yang masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Lima orang ini masih didalami oleh pihak polsek terkait peran-perannya karena dari hasil keterangan dan video, statusnya belum bisa dinaikkan,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak Kepolisian juga masih mengejar empat orang yang sudah diketahui identitasnya. Kompol Andika menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka.

Tersangka Farel dan Akbar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan tuntutan penjara di atas 5 tahun. (mia)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polda Jateng Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua dan Menantu Jadi Kurir

26 April 2026 - 09:03 WIB

Busana Nusantara Warnai Jalan Kota Tegal, TK Pertiwi 25.3 Slerok Gelar Parade Karnaval

25 April 2026 - 12:10 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Ranjau”, Tiga Residivis Dibekuk

25 April 2026 - 09:33 WIB

Tujuh Anak di Kudus Terlibat Pencurian Tutup Drainase, Polisi Lakukan Pembinaan

24 April 2026 - 14:55 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkotika di Demak, Bandar Muda Dibekuk

23 April 2026 - 16:28 WIB

Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Dibongkar, Polda Jateng Sita Puluhan Unit

23 April 2026 - 08:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal