Menu

Mode Gelap
 

Headline

Dua Residivis Curanmor di Demak Ditangkap, Terlibat 17 Kasus Pencurian dan Jual Motor ke Penadah

badge-check


					Dua Residivis Curanmor di Demak Ditangkap, Terlibat 17 Kasus Pencurian dan Jual Motor ke Penadah Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berinisial MIB (26) dan AA (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, berhasil ditangkap. Keduanya diketahui merupakan residivis dengan catatan panjang dalam kasus serupa.

Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di halaman Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah kami memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku MIB yang mencuri sepeda motor milik warga di pesantren tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

Menurut Anggah, modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun efektif.

MIB bersama rekannya berinisial Y—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)—berkeliling menggunakan sepeda motor, kemudian menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan maksimal.

Saat menemukan motor Honda Beat warna biru putih yang tidak dikunci stang, MIB langsung mendorongnya keluar halaman, sementara Y membantu dengan mengendarai motor lain untuk mendorong dari belakang.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat,
  • 1 BPKB,
  • 2 kunci palang Y,
  • 1 kunci T,
  • 3 kunci L, dan
  • 1 kunci inggris.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa MIB dan rekannya telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda, mencakup wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, hingga Kabupaten Grobogan.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada AA yang berperan sebagai penadah.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Anggah.

Kini, MIB dan AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Anggah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan baik dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan,” pesannya. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Trending di KABAR JATENG