Menu

Mode Gelap
 

Headline

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bumiayu, Polisi Amankan Lebih dari Setengah Kilogram Barang Bukti

badge-check


					Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bumiayu, Polisi Amankan Lebih dari Setengah Kilogram Barang Bukti Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Brebes kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Bumiayu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/10/2025), setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Dukuh Bandung Indah, Kelurahan Bumiayu.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.

Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.30 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 07 RW 07 dan menemukan seorang pria berinisial MAH, yang sesuai dengan ciri-ciri laporan warga.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja dalam berbagai bentuk,” jelas Kompol Purbo, Kamis (9/10) sore.

Selain MAH, polisi juga menangkap seorang pria berinisial I, yang diduga berperan membantu peredaran ganja tersebut.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita total 606,98 gram ganja kering, yang terdiri dari:

  • Satu bungkus besar ganja kering seberat 554 gram, dibungkus kertas motif bunga dan plastik kresek putih.
  • Beberapa paket kecil ganja dengan berat bruto 46,32 gram.
  • Sebanyak 17 linting ganja siap pakai seberat 6,66 gram, yang ditemukan di dalam bungkus rokok Magnum Filter dan disimpan di saku jaket Reebok milik pelaku.

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah kami amankan. Proses hukum selanjutnya tengah berjalan,” tegas Kompol Purbo.

Atas perbuatannya, MAH dan I dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kompol Purbo menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi laporan warga yang membantu kepolisian. Informasi dari masyarakat merupakan kunci dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” ujarnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Salatiga Resmikan Monumen Edukasi Anti Knalpot Brong di SMKN 3 Salatiga

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu, Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Berkolaborasi dengan Warung Pak Suramto Dukung Pelaksanaan Idul Adha Melalui Program CSR

10 Juni 2026 - 15:25 WIB

Rocket Chicken Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Muawanah Semarang

10 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

10 Juni 2026 - 13:06 WIB

Trending di KABAR JATENG