Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Sep 2025 15:04 WIB

DPRD dan Pemkab Jepara Sepakati Empat Ranperda, Atur Soal Narkotika hingga Perlindungan Petani


					DPRD dan Pemkab Jepara Sepakati Empat Ranperda, Atur Soal Narkotika hingga Perlindungan Petani Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Shima, Senin (15/9/2025).

Dalam kesempatan itu, tiga ranperda merupakan usulan dari DPRD, sedangkan satu ranperda berasal dari eksekutif.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa ketiga ranperda inisiatif DPRD meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara itu, ranperda yang diajukan eksekutif adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Menurut Witiarso, lahirnya ranperda tentang narkotika merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menekan penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus narkotika telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga memperkuat strategi pencegahan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya dalam pengawasan distribusi obat di apotek.

“Penjualan obat yang berlebihan melalui apotek akan lebih diawasi agar tidak disalahgunakan. Harapannya, upaya ini benar-benar memberi perlindungan bagi masyarakat Jepara dari bahaya narkotika,” ujar Witiarso.

Di sisi lain, kehadiran ranperda yang berkaitan dengan ketahanan keluarga dan pendidikan Pancasila dinilai sangat penting dalam memperkuat karakter generasi muda sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Sedangkan ranperda mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dianggap sebagai angin segar bagi sektor pertanian, mengingat sebagian besar warga Jepara menggantungkan hidup dari bidang tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun serta mengesahkan regulasi baru tersebut.

Ia berharap, peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.

“Empat ranperda yang baru saja kita sahkan diharapkan bisa memberi kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas program di lapangan. Semoga manfaatnya segera bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Agus.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Jepara optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus melindungi warga dari ancaman sosial maupun penyalahgunaan narkotika. (hr)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kirab Budaya Haul KH Sholeh Darat 2026 Hidupkan Wisata Religi dan Sejarah di Semarang

18 April 2026 - 18:45 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Pelaku Ditangkap

18 April 2026 - 17:37 WIB

Gagal Salip dari Kiri, Pelajar 17 Tahun Asal Boyolali Meninggal dalam Kecelakaan di Tengaran

18 April 2026 - 17:25 WIB

JQHNU Jateng Tetap Bergerak Meski Kongres PBNU Batal

18 April 2026 - 17:03 WIB

Gus Labib Tekankan Peran JQHNU: Bangun Jejaring dan Perkuat Solidaritas Huffazh

18 April 2026 - 16:48 WIB

KPK Gandeng Pemkab Pati Perkuat Sistem, Tekan Celah Korupsi dari Hulu ke Hilir

18 April 2026 - 13:04 WIB

Trending di Daerah