Menu

Mode Gelap
 

Headline

Cek Status Tanah Kini Semakin Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

badge-check


					Cek Status Tanah Kini Semakin Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku Perbesar

PALEMBANG — Pemeriksaan legalitas tanah kini tidak lagi harus melalui proses panjang di kantor pertanahan. Masyarakat cukup menggunakan ponsel melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang menyediakan fitur Cek Bidang untuk memastikan data bidang tanah telah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui fitur ini, pengguna dapat melihat posisi bidang tanah langsung di peta digital serta mengetahui status kepemilikannya.

Proses pengecekan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Salah satu warga Palembang, Arya Romadhona (27), mengaku sangat terbantu dengan adanya fitur tersebut. Sebagai pemilik rumah pertama, ia awalnya belum memahami cara mengecek status bidang tanah.

Atas saran temannya, ia mencoba menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan berhasil memverifikasi keabsahan bidang tanahnya dengan mudah.

“Awalnya saya tidak tahu apakah tanah saya sudah terdaftar atau belum. Setelah pakai Sentuh Tanahku, tinggal masukkan data lokasi dan sertipikat, langsung muncul titik bidangnya di peta. Prosesnya cepat dan tanpa kendala,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).

Menurut Arya, fitur ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Hanya dengan mengetik data di aplikasi, ia dapat memastikan keaslian dan keabsahan sertipikat tanah miliknya.

Cara penggunaannya pun cukup sederhana. Pengguna tinggal membuka menu “Layanan”, lalu memilih “Cari Bidang”. Untuk sertipikat analog, data yang diperlukan meliputi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat.

Setelah data diisi lengkap, peta bidang sertipikat akan tampil di layar. Sedangkan bagi pemilik Sertipikat Elektronik, cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk melakukan pengecekan.

Setelah merasakan manfaatnya, Arya berencana untuk mengalihkan sertipikat analog miliknya ke bentuk Sertipikat Elektronik.

Menurutnya, sertipikat digital memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi karena tersimpan secara elektronik dan sulit dipalsukan.

“Saya ingin segera melakukan upgrade ke sertipikat elektronik. Versi terbaru ini jauh lebih aman dan praktis. Bahkan bisa langsung di-scan lewat aplikasi,” tutur Arya.

Dengan hadirnya fitur Cek Bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, praktis, dan aman untuk memastikan keabsahan tanah yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Salatiga Resmikan Monumen Edukasi Anti Knalpot Brong di SMKN 3 Salatiga

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu, Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Berkolaborasi dengan Warung Pak Suramto Dukung Pelaksanaan Idul Adha Melalui Program CSR

10 Juni 2026 - 15:25 WIB

Rocket Chicken Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Muawanah Semarang

10 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

10 Juni 2026 - 13:06 WIB

Trending di KABAR JATENG