Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

NIK Jadi Identitas Tunggal, Jateng Dorong Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

badge-check


					NIK Jadi Identitas Tunggal, Jateng Dorong Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memangkas proses administrasi yang selama ini berulang.

Dengan penerapan Single Identity Number (SIN), warga nantinya diharapkan tidak lagi diminta menyerahkan fotokopi KTP setiap kali mengakses layanan pemerintah maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menilai, konsep identitas tunggal penting untuk menyatukan data penduduk yang selama ini tersebar di berbagai sistem.

“Pada dasarnya kami di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number atau SIN. Sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin.

Pernyataan itu disampaikan saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung A Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).

Menurut Taj Yasin, Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah perangkat untuk menuju penerapan identitas tunggal.

Di antaranya NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan.

Pemerintah perlu memperkuat infrastruktur dan jaringan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, memastikan sistem dapat saling terhubung, serta menjaga akurasi dan pembaruan data.

Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan basis data penduduk terbesar di Indonesia.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jateng tercatat sekitar 38,7 juta jiwa.

Angka tersebut menjadikan Jawa Tengah berada di urutan ketiga provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dari total tersebut, perekaman KTP elektronik hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta jiwa atau 99,01 persen.

Sementara pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.

Tantangan berikutnya adalah meningkatkan penggunaan IKD. Hingga saat ini, masyarakat Jawa Tengah yang telah memiliki IKD baru sekitar 3,1 juta orang atau 10,67 persen.

Taj Yasin menegaskan, digitalisasi administrasi kependudukan harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

Peralihan menuju sistem digital tidak boleh justru membuat warga kesulitan mendapatkan pelayanan.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, integrasi data kependudukan menjadi kebutuhan penting karena masih terdapat perbedaan data yang digunakan sejumlah lembaga.

Menurutnya, data dari Kemendagri, BPS, hasil sensus, hingga sumber lainnya belum sepenuhnya seragam.

Kondisi itu membuat proses verifikasi dan pemutakhiran harus dilakukan berulang kali.

Dampaknya juga dirasakan dalam penyelenggaraan pemilu.

Setiap pelaksanaan pemilu, data pemilih harus kembali diverifikasi dan dimutakhirkan untuk menyesuaikan daftar pemilih dengan kondisi penduduk terkini.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.

Ia menilai penerapan SIN dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun basis data kependudukan yang lebih terintegrasi.

Data yang telah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan layanan tanpa meminta masyarakat menyerahkan dokumen yang sama berulang kali.

Ke depan, warga diharapkan cukup menggunakan identitas kependudukan yang terintegrasi ketika mengurus berbagai kebutuhan, termasuk layanan BPJS, pendidikan, hingga perbankan.

“Tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi KTP kalau mengurus BPJS, sekolah tidak usah,” ujarnya.

Masukan dari pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain konsep identitas tunggal, pembahasan juga menyentuh pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang HUT TNI, Kodim Sragen Tanam Pohon di Kroyo untuk Jaga Lingkungan

10 September 2026 - 06:09 WIB

MTQ Nasional XXXI Digelar di Jateng, Perputaran Ekonomi Diproyeksi Capai Rp1,2 Triliun

10 September 2026 - 05:52 WIB

Bangkai Ikan Sapu-Sapu Menumpuk di Sungai Juana, Pemprov Jateng Siapkan Alat Berat

9 September 2026 - 21:44 WIB

Bayi Ditemukan Terkubur di Kebun Bandungan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih

9 September 2026 - 21:27 WIB

Ditetapkan Tersangka, Golkar Kendal Copot Mora Sandhy dari Ketua Fraksi

9 September 2026 - 18:21 WIB

839 Prajurit Muda TNI AD Resmi Sandang Pangkat Prada, Pendidikan di Secata Gombong Ditutup

9 September 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita TNI