PATI, Kabarjateng.id – Rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang sempat memicu polemik akhirnya dibatalkan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Pati, H. Sudewo, dalam konferensi pers di Pendapa Kabupaten, Jumat (8/8/2025).
Sudewo menjelaskan, pembatalan tersebut diambil setelah mendengar aspirasi warga dan mempertimbangkan situasi sosial yang berkembang.
“Saya memutuskan untuk membatalkan kenaikan PBB-P2. Tarif kembali seperti yang berlaku pada tahun 2024,” ujarnya.
Rencana kenaikan hingga 250 persen itu sebelumnya menuai protes keras, terutama dari petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kenaikan yang mencapai tiga kali lipat dibanding tahun lalu dianggap memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Gelombang penolakan semakin memanas setelah petugas Satpol PP membubarkan posko penggalangan dana aksi protes warga dan menyita uang donasi.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan menambah sorotan tajam terhadap kebijakan Pemkab yang dinilai kurang berpihak pada rakyat.
Dengan dibatalkannya kenaikan tarif, sebagian warga merasa lega karena suara mereka didengar.
Namun, muncul pertanyaan baru mengenai nasib warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru sejak bulan Juni.
Hingga kini, Pemkab Pati belum memberikan penjelasan terkait mekanisme pengembalian atau penyesuaian pembayaran tersebut.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran untuk lebih mengedepankan dialog terbuka sebelum menetapkan kebijakan publik.
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat dalam menyuarakan aspirasi menjadi faktor penting dalam mendorong perubahan kebijakan. (kus)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.