Menu

Mode Gelap
 

Headline

Bos Tambang Mangkir dari Undangan Mediasi dengan Forkopimda Salatiga

badge-check


					Mediasi konflik hutan adat Papua yang diinisiasi Polres Salatiga dan dihadiri Forkopimda Salatiga, di Warung Joglo Bu Rini, Kota Salatiga, Rabu (26/6/2024). Perbesar

Mediasi konflik hutan adat Papua yang diinisiasi Polres Salatiga dan dihadiri Forkopimda Salatiga, di Warung Joglo Bu Rini, Kota Salatiga, Rabu (26/6/2024).

SALATIGA, Kabarjateng.id – Kuasa hukum Ketua Adat Sawe Suma, Alvares Guarino, menyayangkan ketidakhadiran bos tambang Nicholas Nyoto Saputro, yang juga pemilik Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Salatiga, pada mediasi yang diinisiasi Polres Salatiga dan dihadiri Forkopimda Salatiga, Rabu (26/6/2024) kemarin.

“Nicho tidak hadir, mangkir dari undangan mediasi tersebut, padahal Forkopimda Salatiga hadir. Ibu Kapolres dan Kasat Intel hadir, Bapak Dandim dan jajarannya hadir, perwakilan Walikota hadir, perwakilan Kejaksaan hadir, perwakilan Denpom hadir, perwakilan Korem hadir,” terang Alvares, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (28/6/2024).

Alvares sangat menyesalkan ketidakhadiran Nicholas Nyoto Saputro, padahal ini adalah undangan resmi yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Salatiga. Semua pihak hadir dalam kondisi sejuk dan dengan semangat perdamaian.

“Kenapa Nicho tidak mau hadir? Ini sangat tidak menghargai undangan dari Ibu Kapolres. Sangat disayangkan Nicho mangkir dari acara tersebut. Semoga pada acara mendatang, bos Nicho bisa hadir agar kita dapat menemukan solusi terbaik untuk semua pihak dan tidak mangkir lagi,” ujar Alvares.

Lebih lanjut, Alvares mengatakan akan terus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun Polres Salatiga dan jajarannya meminta upaya hukum.

“Kami belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, karena prosesnya cukup panjang dan hutan sudah dibabat. Yang paling efektif adalah dengan adanya itikad baik dari bos tambang Nicho untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

“Jika melakukan upaya hukum, harus menunggu 3 hingga 4 tahun untuk keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Selama waktu tersebut, bisa timbul bencana banjir dan longsor yang sangat merugikan warga Sawe Suma,” pungkas Alvares.

Sebagai informasi, konflik antara warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua bermula saat investor tambang asal Salatiga, yang juga pemilik Koperasi BLN berniat untuk investasi pembukaan tambang emas.

Setelah serangkaian survei dan pembicaraan dengan ketua adat, pada 20 Februari 2024 terjadi kerja sama sistem bagi hasil. Namun, pihak perusahaan justru membabat hutan tanpa izin terlebih dahulu. Hingga saat ini, pembayaran kompensasi belum juga dilakukan.

Ketua Adat Sawe Suma menginginkan investor tambang tersebut bertanggung jawab atas kerusakan hutan setelah pembukaan lahan. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Emas Jadi Penyelamat Aset Saat Rupiah Melemah, Transaksi Pegadaian Semarang Melonjak

17 Juni 2026 - 23:15 WIB

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mendorong peningkatan minat masyarakat Semarang terhadap investasi emas.

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Kebersamaan, Koramil di Sragen Dipenuhi Warga

17 Juni 2026 - 12:38 WIB

Cleaning Service di Bergas Laporkan Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja ke Polisi

17 Juni 2026 - 08:28 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Ngadu ke DPRD, Warga Candirejo Desak Pemkab Semarang Tinjau Ulang Jabatan Lurah

15 Juni 2026 - 13:23 WIB

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

12 Juni 2026 - 16:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal