SEMARANG, Kabarjateng.id – Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Tri Antoro, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas insiden represif terhadap seorang jurnalis JPNN, Wisnu Indra Kusuma, di Kota Semarang.
Insiden tersebut terjadi ketika Wisnu tengah meliput acara Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra Jasa pada Kamis (26/9/2024). Saat itu, salah satu ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menarik kaki Wisnu, yang mengakibatkan jurnalis tersebut terjatuh.
Permohonan maaf Tri Antoro disampaikan di lobi Kantor Gubernur Jawa Tengah, dengan dihadiri puluhan wartawan serta didampingi Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dicky Adinurwanto.
Di sisi lain, Wisnu Indra Kusuma, selaku korban, didampingi oleh Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, dan Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang, M. Dafi Yusuf.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada Mas Wisnu dan rekan-rekan wartawan atas kejadian yang terjadi di Hotel Patra Jasa. Tidak ada niat sedikitpun untuk melukai, apalagi menghalangi tugas jurnalis dalam mencari dan mendapatkan informasi,” ujar Tri Antoro di hadapan para wartawan.
Tri Antoro juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran berharga baginya. Ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas ke depannya, serta berharap hubungan antara pihaknya dan media dapat semakin baik dan terbuka.
“Kami berharap komunikasi dan kerjasama antara kami dan para jurnalis dapat terus berjalan dengan baik, sehingga tidak ada kesalahpahaman di masa mendatang,” imbuh Tri.
Sementara itu, Wisnu menerima permintaan maaf tersebut dan menekankan bahwa tugas wartawan adalah untuk mengumpulkan informasi dan tidak memiliki maksud buruk terhadap pejabat mana pun.
“Sebagai jurnalis, kami hanya menjalankan tugas untuk mendapatkan informasi. Apa yang kami lakukan di lapangan bukan untuk melukai, melainkan untuk memastikan informasi yang akurat,” jelas Wisnu.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Semarang, M. Dafi Yusuf, turut mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan Tri Antoro.
Ia menegaskan bahwa undang-undang melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum.
“Jurnalis berhak mendapatkan informasi, dan menghalang-halangi mereka merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami berharap insiden ini menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Dafi.
Permintaan maaf ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara pihak pemerintah dan jurnalis, sekaligus menjadi refleksi agar semua pihak lebih bijaksana dalam menghadapi situasi serupa di masa depan. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.