Menu

Mode Gelap
 

Headline · 20 Jul 2025 11:30 WIB

449 Personel Dikerahkan Polres Semarang untuk Amankan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT


					449 Personel Dikerahkan Polres Semarang untuk Amankan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Polres Semarang menerjunkan sebanyak 449 personel guna mengamankan kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 17 yang digelar di Stadion Pandanaran, Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.

Pengamanan skala besar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. Selain jajaran Polres, pengamanan juga melibatkan personel TNI serta petugas keamanan internal dari PSHT Parluh 17.

“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Hal ini penting mengingat dalam pelaksanaan kegiatan serupa sebelumnya, sering terjadi konvoi yang mengganggu ketertiban masyarakat dan arus lalu lintas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi pengamanan.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga menempatkan petugas di sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi konsentrasi massa atau jalur yang dilalui peserta.

Pemantauan dilakukan secara intensif untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas.

Pengesahan warga baru PSHT ini merupakan bagian dari tradisi internal organisasi pencak silat yang sudah berlangsung secara turun-temurun.

Kapolres berharap seluruh peserta dan simpatisan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan menghormati ketertiban umum.

“Saya mengimbau agar momen ini diisi dengan kegiatan positif yang bermanfaat, sehingga dapat memperkuat jiwa sosial serta memberi dampak baik bagi masyarakat. Sudah saatnya kita tinggalkan tradisi yang justru menimbulkan keresahan atau gangguan di tengah masyarakat,” tegas AKBP Ratna.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut, jajaran Polres Semarang juga mengamankan dua orang anggota PSHT yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.

Selain itu, sebanyak 120 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas turut dikenai sanksi tilang sebagai bagian dari penegakan hukum selama kegiatan berlangsung.

Langkah-langkah tegas ini dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pihak, sekaligus mendorong agar tradisi organisasi tetap dilaksanakan dengan cara yang beradab dan bertanggung jawab. (di)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Stok Beras Tembus 4,8 Juta Ton, Mentan Tekankan Peran Daerah Perkuat Kemandirian Pangan

16 April 2026 - 22:43 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

16 April 2026 - 18:27 WIB

Kasdam IV Diponegoro Ikuti Pembukaan Retreat KPPD, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:51 WIB

LSP Koperasi Susun Skema Pendidikan Khusus, Siapkan Manajer KD/KMP Sesuai Kebutuhan Lapangan

16 April 2026 - 17:44 WIB

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di KABAR JATENG