BREBES, Kabarjateng.id – Pelarian R (45), pelaku pembunuhan keji Sapri (67), selesai oleh tangan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban dalam koper sebuah rumah kosong Desa Sukareja, polisi membekuk pelaku pembunuhan di Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa awal mula pemicu motif pembunuhan adalah rasa sakit hati.
Pelaku mengaku emosi saat ada penagihan utang oleh korban hingga cekcok.
“Pelaku memukul korban dengan batu bagian kepala dan dada hingga tewas,” ujar AKBP Lilik, Selasa (17/2) siang.
Tragisnya, karena jasad korban tidak muat masuk ke dalam koper, pelaku tega memutilasi kaki dan tangan korban.
Selain menghilangkan nyawa, pelaku menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp15,6 juta dan sebuah ponsel.
Kini, R harus menerima pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perihal pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru, ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023, hukuman penjara 15 tahun.
“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” pungkasnya. (Muhrodi)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.