Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Jun 2024 17:05 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang


					Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Satuan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di TKP Meteseh, Kota Semarang, dan menetapkan pasal berlapis terhadap dua tersangka yang telah diamankan.

Dalam jumpa pers di Pos Lantas Simpang Lima, dua tersangka pelaku penyerangan pada Kamis (30/5/2024) dini hari, yaitu Mohammad Farel Ardian (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan Kidul, dihadirkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rencana tawuran oleh dua kelompok gangster di Taman Meteseh.

“Dua kelompok ini berjanji untuk tawuran di Taman Meteseh. Namun, kelompok yang ditantang mundur setelah berhadapan. Lalu, menurut keterangan saksi, tiga orang korban melintas dan dikejar oleh para pelaku,” jelas Kompol Andika Dharma Sena, Senin (3/6/2024).

Dalam kejadian tersebut, tiga korban mengalami luka parah. Mereka adalah warga Dukuh Pengkol, Kelurahan Rowosari. Dari hasil penyelidikan Polsek Tembalang dan Polrestabes Semarang, ditemukan alat bukti dan petunjuk dari rekaman video serta keterangan saksi.

“Farel teridentifikasi melakukan perusakan motor korban dan membawa motor tersebut, sedangkan Akbar melakukan pembacokan,” terang Kompol Andika.

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang lainnya yang masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Lima orang ini masih didalami oleh pihak polsek terkait peran-perannya karena dari hasil keterangan dan video, statusnya belum bisa dinaikkan,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak Kepolisian juga masih mengejar empat orang yang sudah diketahui identitasnya. Kompol Andika menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka.

Tersangka Farel dan Akbar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan tuntutan penjara di atas 5 tahun. (mia)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Djournal Coffee Buka Gerai Perdana di Kota Lama Semarang, Ngopi Modern di Gedung Bersejarah

11 Maret 2026 - 16:42 WIB

Djournal Coffee membuka gerai perdana di Kota Lama Semarang dengan konsep kopi modern di gedung bersejarah, menghadirkan menu khas dan ruang komunitas baru.

Tarawih Keliling Semarang Bersama Agustina Wilujeng di Lapas Perempuan Bulu

10 Maret 2026 - 00:53 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng tarawih keliling di Lapas Perempuan Bulu, memberi semangat warga binaan memperbaiki diri di Ramadan.

Dari Anime ke Lagu Jawa, Musisi Semarang Populerkan Konsep “Jepang Jawa”

9 Maret 2026 - 22:27 WIB

Musisi Semarang Hendra Kumbara menghadirkan konsep “Jepang Jawa”, memadukan rock Jepang ala soundtrack anime dengan lirik bahasa Jawa yang kini viral di media sosial.

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Bubarkan Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:15 WIB

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kendal berhasil ungkap pelaku lainnya berinisial M. yang masih berada di sekitar lokasi.

Ngabuburit Anti Biasa, 12 Jurnalis Jateng–DIY Jajal Latihan Menembak di Jatidiri Semarang Bareng Yamaha

9 Maret 2026 - 16:28 WIB

Sebanyak 12 jurnalis Jateng–DIY mengikuti pelatihan menembak di Lapangan Tembak Jatidiri Semarang dalam Yamaha Media Gathering sambil ngabuburit Ramadan.
Trending di Headline