Menu

Mode Gelap
 

Headline

Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang

badge-check


					Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Satuan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di TKP Meteseh, Kota Semarang, dan menetapkan pasal berlapis terhadap dua tersangka yang telah diamankan.

Dalam jumpa pers di Pos Lantas Simpang Lima, dua tersangka pelaku penyerangan pada Kamis (30/5/2024) dini hari, yaitu Mohammad Farel Ardian (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan Kidul, dihadirkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rencana tawuran oleh dua kelompok gangster di Taman Meteseh.

“Dua kelompok ini berjanji untuk tawuran di Taman Meteseh. Namun, kelompok yang ditantang mundur setelah berhadapan. Lalu, menurut keterangan saksi, tiga orang korban melintas dan dikejar oleh para pelaku,” jelas Kompol Andika Dharma Sena, Senin (3/6/2024).

Dalam kejadian tersebut, tiga korban mengalami luka parah. Mereka adalah warga Dukuh Pengkol, Kelurahan Rowosari. Dari hasil penyelidikan Polsek Tembalang dan Polrestabes Semarang, ditemukan alat bukti dan petunjuk dari rekaman video serta keterangan saksi.

“Farel teridentifikasi melakukan perusakan motor korban dan membawa motor tersebut, sedangkan Akbar melakukan pembacokan,” terang Kompol Andika.

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang lainnya yang masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Lima orang ini masih didalami oleh pihak polsek terkait peran-perannya karena dari hasil keterangan dan video, statusnya belum bisa dinaikkan,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak Kepolisian juga masih mengejar empat orang yang sudah diketahui identitasnya. Kompol Andika menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka.

Tersangka Farel dan Akbar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan tuntutan penjara di atas 5 tahun. (mia)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswa di Semarang Diduga Gelapkan Puluhan Motor Rental, Polisi Sita 23 Unit Kendaraan

8 Juni 2026 - 22:13 WIB

Polres Boyolali Tetapkan Menantu sebagai Tersangka Kasus Sate Beracun di Ngemplak

8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Lansia di Getasan Jadi Korban Penipuan Berkedok BLT, Emas dan Ponsel Raib Digondol Pelaku

7 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polresta Cilacap Bongkar Dua Kasus Peredaran Obat Terlarang, Tiga Tersangka Diamankan

7 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pegadaian Tanam 1.000 Mangrove dan 500 Urban Farming di Tegal, Dorong Kota Hijau dan Kendalikan Perubahan Iklim

6 Juni 2026 - 17:12 WIB

Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan 1.000 tanaman mangrove dan 500 tanaman urban farming di Pantai Kodok, Kota Tegal.
Trending di Ekonomi & Bisnis