Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Jun 2024 17:05 WIB · Waktu Baca

Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang


					Dua Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Satuan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di TKP Meteseh, Kota Semarang, dan menetapkan pasal berlapis terhadap dua tersangka yang telah diamankan.

Dalam jumpa pers di Pos Lantas Simpang Lima, dua tersangka pelaku penyerangan pada Kamis (30/5/2024) dini hari, yaitu Mohammad Farel Ardian (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan Kidul, dihadirkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rencana tawuran oleh dua kelompok gangster di Taman Meteseh.

“Dua kelompok ini berjanji untuk tawuran di Taman Meteseh. Namun, kelompok yang ditantang mundur setelah berhadapan. Lalu, menurut keterangan saksi, tiga orang korban melintas dan dikejar oleh para pelaku,” jelas Kompol Andika Dharma Sena, Senin (3/6/2024).

Dalam kejadian tersebut, tiga korban mengalami luka parah. Mereka adalah warga Dukuh Pengkol, Kelurahan Rowosari. Dari hasil penyelidikan Polsek Tembalang dan Polrestabes Semarang, ditemukan alat bukti dan petunjuk dari rekaman video serta keterangan saksi.

“Farel teridentifikasi melakukan perusakan motor korban dan membawa motor tersebut, sedangkan Akbar melakukan pembacokan,” terang Kompol Andika.

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang lainnya yang masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Lima orang ini masih didalami oleh pihak polsek terkait peran-perannya karena dari hasil keterangan dan video, statusnya belum bisa dinaikkan,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak Kepolisian juga masih mengejar empat orang yang sudah diketahui identitasnya. Kompol Andika menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka.

Tersangka Farel dan Akbar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan tuntutan penjara di atas 5 tahun. (mia)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

8.750 Personel Dikerahkan Polda Jateng untuk Amankan Aksi May Day 2025, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

1 Mei 2025 - 12:29 WIB

May Day 2025, Polda Jateng Pastikan Pengamanan Tanpa Senjata Api dan Kedepankan Pendekatan Humanis

1 Mei 2025 - 12:14 WIB

Kodim 0736/Batang Siaga Amankan Peringatan Hari Buruh Nasional

1 Mei 2025 - 12:07 WIB

Bus Rem Blong Tabrak Mobil dan Motor di Suruh, Satu Orang Tewas

1 Mei 2025 - 11:51 WIB

Polisi Temukan Bukti Penting Saat Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara

30 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Daerah