CILACAP | Kabarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan psikotropika ilegal dalam kurun waktu sepekan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat terlarang serta menyita ribuan butir obat sebagai barang bukti.
Kasus pertama terungkap pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial MF (25) dan HSY (22) yang diduga memperjualbelikan psikotropika jenis alprazolam tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dan menyita 58 butir psikotropika.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan peredaran obat yang diduga beroperasi di wilayah Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mewakili Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa MF memperoleh obat dari HSY untuk kemudian diedarkan kembali.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa sebagian obat yang diperjualbelikan berasal dari hasil pemeriksaan medis yang disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.
Pada Jumat, 5 Juni 2026, petugas menangkap seorang pria berinisial PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap dipasarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.037 butir.
Selain itu, petugas turut menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan, telepon seluler, buku catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Kepada penyidik, PD mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial K.
Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali dengan sistem komisi, di mana pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Ipda Galih Secahyo menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, hingga memicu tindak kejahatan lainnya.
“Peredaran obat keras dan psikotropika ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, PD dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di tahanan Polresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. (ajp)






