KAB SEMARANG | Kabarjateng.id – Modus penipuan yang mengatasnamakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali terjadi dan menimpa seorang warga lanjut usia di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga setelah diperdaya oleh pria yang mengaku sebagai petugas penyalur bantuan sosial.
Korban diketahui bernama Semi (73), warga Dusun Jetak RT 09 RW 21, Desa Jetak, Kecamatan Getasan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Getasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas yang bertugas menyalurkan BLT.
Kepada korban, pelaku menyampaikan bahwa dirinya berhak menerima bantuan sebesar Rp5,8 juta yang dapat dicairkan di Kantor Pos Getasan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan sejumlah instruksi.
Korban diminta membawa kartu identitas, uang sisa bantuan yang pernah diterima, serta melepas perhiasan yang dikenakan.
Selain itu, korban juga diminta membawa telepon genggam. Seluruh barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas dan disimpan di bagasi sepeda motor milik pelaku.
Karena percaya dengan penjelasan yang disampaikan, korban bersedia mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih merah menuju lokasi yang disebut sebagai tempat pencairan bantuan.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Dusun Pongangan, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, pelaku menghentikan kendaraannya.
Ia berdalih bahwa ban sepeda motor mengalami masalah dan meminta korban turun untuk menunggu.
Saat korban turun dari kendaraan, pelaku justru langsung memacu sepeda motornya dan melarikan diri.
Tas yang berisi barang-barang milik korban ikut dibawa kabur sehingga korban ditinggalkan seorang diri di lokasi tersebut.
Akibat aksi penipuan tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05 warna silver, dua buah cincin emas, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Getasan. Laporan pengaduan telah diterima dan tercatat dengan Nomor: STPLP/15/VI/2026/JATENG/RES SMG/SEK GTS tertanggal 7 Juni 2026.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah.
Warga diimbau untuk selalu memastikan identitas petugas dan keabsahan informasi sebelum mengikuti arahan dari pihak yang tidak dikenal.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. (ar)






