Menu ✖

Mode Gelap
 

Headline

Dorong Pajak yang Adil dan Transparan, Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda

badge-check


					Dorong Pajak yang Adil dan Transparan, Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Usulan perubahan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang yang membahas tahap awal revisi Perda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembaruan ini menjadi keharusan sebagai respons terhadap diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Revisi ini bukan sekadar keinginan sepihak, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan agar regulasi yang kita miliki tetap sejalan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Iswar dalam forum tersebut, belum lama ini.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah memegang peranan penting dalam mendukung struktur keuangan daerah.

Ia menyebut bahwa penerimaan dari sektor ini tidak hanya menopang pelaksanaan pemerintahan, tetapi juga menjadi wujud kontribusi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Iswar juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai catatan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain peningkatan pengawasan, kemudahan dalam pelayanan, akses yang lebih luas bagi masyarakat, serta penindakan terhadap praktik pungutan liar.

Terkait sektor retribusi parkir, ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD. Harapannya, perubahan Perda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan mendukung tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Semarang juga tengah mempercepat proses digitalisasi layanan perpajakan.

Transformasi digital ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan dapat diakses secara mudah oleh warga.

Pemerintah kota juga tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar transformasi tersebut berjalan optimal.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Semarang berharap sistem perpajakan daerah semakin modern dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan kota secara berkelanjutan. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

FBI Apresiasi Pengungkapan Penipuan Siber Lintas Negara oleh Ditressiber Polda Jateng

15 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Kemarau Panjang, Kejari Brebes dan ASLINMAS Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Taraban Paguyangan

15 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Pantura

15 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Razia Rutan Demak, Polisi Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine 28 Warga Binaan

15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

223 Desa di Grobogan Bersiap Gelar Pilkades, Pendaftaran Calon Dibuka hingga 20 Oktober

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Kekeringan di Grobogan Belum Berakhir, 108 Desa Masih Krisis Air Bersih

15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah