Menu

Mode Gelap
 

Headline

Lansia di Semarang Tewas Setelah Didorong Pencuri, Laptop dan Ponsel Digondol

badge-check


					Lansia di Semarang Tewas Setelah Didorong Pencuri, Laptop dan Ponsel Digondol Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang wanita lanjut usia berusia 78 tahun meninggal dunia setelah menjadi korban aksi pencurian di rumahnya sendiri yang berlokasi di kawasan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden memilukan ini terjadi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Fahri Gunawan (30), pria asal Lampung.

Menurut penyelidikan awal, pelaku masuk ke rumah korban, Sri Wahyuni, dengan memanjat tembok belakang. Aksinya gagal berjalan mulus karena diketahui oleh pemilik rumah.

“Korban terbangun dan sempat berteriak memanggil pertolongan. Karena panik, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Kepala korban terbentur lantai dan ia mengalami kejang sebelum akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kompol Agung, Sabtu (24/5/2025).

Setelah kejadian tersebut, pelaku meletakkan tubuh korban di tempat tidur dan melanjutkan aksinya dengan mengambil barang-barang berharga.

Di antaranya satu unit ponsel merek Realme dan sebuah laptop Lenovo. Ia lalu melarikan diri melalui lantai dua dan melompat ke area kosong di sebelah rumah.

Barang hasil curian tersebut diketahui kemudian dijual kepada pihak lain. Kejadian ini terungkap setelah anak korban, Rony Setiawan, melapor ke Polsek Gajahmungkur usai mendapati kondisi rumah berantakan dan beberapa barang milik ibunya raib.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti, seperti ponsel, laptop, kardus ponsel, handuk, dan sweater, telah disita dari tangan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Kompol Agung.

Atas perbuatannya, Fahri dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wali Kota Agustina Pastikan Layanan Damkar Tetap Optimal, Kesiapsiagaan Armada Terus Diperkuat

24 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola Rusunawa, Pastikan Penghunian Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

24 Juli 2026 - 14:04 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ahmad Yani Semarang Kenalkan Keselamatan Penerbangan kepada Siswa SD

24 Juli 2026 - 11:17 WIB

Tumbangkan Sawung Galing FC 3-2 Lewat Adu Pinalti, PGRI Paguyangan FC Tantang Asri FC di Final

24 Juli 2026 - 10:50 WIB

Dansatgas TMMD Tekankan Pentingnya Menjaga Kesehatan Selama Pengerjaan Program di Watuduwur

24 Juli 2026 - 07:41 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, GOPTKI Kota Semarang Kenalkan Coding Robotik untuk Anak Usia Dini

24 Juli 2026 - 07:34 WIB

Trending di KABAR JATENG