Menu

Mode Gelap
 

Headline · 25 Mei 2025 12:51 WIB · Waktu Baca

Lansia di Semarang Tewas Setelah Didorong Pencuri, Laptop dan Ponsel Digondol


					Lansia di Semarang Tewas Setelah Didorong Pencuri, Laptop dan Ponsel Digondol Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang wanita lanjut usia berusia 78 tahun meninggal dunia setelah menjadi korban aksi pencurian di rumahnya sendiri yang berlokasi di kawasan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden memilukan ini terjadi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Fahri Gunawan (30), pria asal Lampung.

Menurut penyelidikan awal, pelaku masuk ke rumah korban, Sri Wahyuni, dengan memanjat tembok belakang. Aksinya gagal berjalan mulus karena diketahui oleh pemilik rumah.

“Korban terbangun dan sempat berteriak memanggil pertolongan. Karena panik, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Kepala korban terbentur lantai dan ia mengalami kejang sebelum akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kompol Agung, Sabtu (24/5/2025).

Setelah kejadian tersebut, pelaku meletakkan tubuh korban di tempat tidur dan melanjutkan aksinya dengan mengambil barang-barang berharga.

Di antaranya satu unit ponsel merek Realme dan sebuah laptop Lenovo. Ia lalu melarikan diri melalui lantai dua dan melompat ke area kosong di sebelah rumah.

Barang hasil curian tersebut diketahui kemudian dijual kepada pihak lain. Kejadian ini terungkap setelah anak korban, Rony Setiawan, melapor ke Polsek Gajahmungkur usai mendapati kondisi rumah berantakan dan beberapa barang milik ibunya raib.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti, seperti ponsel, laptop, kardus ponsel, handuk, dan sweater, telah disita dari tangan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Kompol Agung.

Atas perbuatannya, Fahri dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan. (di)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tradisi Sedekah Laut Tambaklorok Semarang, Agustina Tekankan Pentingnya Budaya Lokal

25 Mei 2025 - 20:31 WIB

115 Peserta Sukses Ikuti Pelatihan Mediator Bersertifikat C.NMS Secara Daring

25 Mei 2025 - 19:32 WIB

Cek Banjir Rob Demak, Gubernur Ahmad Luthfi Kerahkan Jajarannya Bantu Kemen-PU

25 Mei 2025 - 18:23 WIB

Wali kota Hadiri Acara Pengukuhan dan Pelantikan DPP Squad Solidarity Tegal Raya Masa Bhakti 2025-2030

25 Mei 2025 - 17:39 WIB

Bhayangkari Demak Selenggarakan “Demak In Frame 2025” untuk Gali Potensi Generasi Muda

25 Mei 2025 - 13:14 WIB

Trending di Daerah