JEPARA, Kabarjateng.id — Konfederasi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jepara mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem e-ticketing yang diberlakukan di sejumlah dermaga dan pelabuhan yang dikelola pihak swasta.
Kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan serta membebani para nelayan tradisional.
Ketua DPD KNTI Jepara, Supriyadi, SE, dalam keterangannya menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi, bukan malah memungut biaya dari para nelayan yang menjadi pengguna utama dermaga.
Menurutnya, sistem e-ticketing saat ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural dan ekonomi yang merugikan nelayan kecil.
“Nelayan adalah pengguna utama dan historis pelabuhan. Mereka bukan wisatawan. Ketika harus membayar untuk masuk ke ruang hidupnya sendiri, maka telah terjadi bentuk ketidakadilan,” ujar Supriyadi.
KNTI mencatat bahwa penerapan e-ticketing yang memungut biaya masuk bagi kapal atau perahu nelayan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
– Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
– UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
– UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika pungutan tidak masuk kas daerah.
-Pasal 368 KUHP terkait unsur pemerasan atau pungutan liar oleh pihak tidak berwenang.
Supriyadi juga menyoroti bahwa pengelolaan dermaga oleh pihak swasta tanpa transparansi dan akuntabilitas dapat menciptakan preseden buruk di wilayah pesisir lainnya.
Ia menekankan bahwa dermaga bukan milik korporasi, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat pesisir yang harus dijaga.
Untuk itu, KNTI Jepara mengajukan sejumlah desakan, di antaranya:
– Pemkab Jepara melakukan audit dan evaluasi atas perjanjian kerjasama pengelolaan dermaga.
– Penghentian sementara sistem e-ticketing untuk kapal nelayan tradisional hingga ada kejelasan hukum.
– Pembukaan forum dialog tripartit antara nelayan, pemerintah daerah, dan pengelola dermaga.
Pembentukan regulasi berupa Perda atau Surat Edaran Bupati yang menjamin nelayan tradisional bebas dari pungutan tidak sah.
“Jangan biarkan negara kalah di dermaga. Negara harus hadir dan berpihak pada nelayan kecil,” tegas Supriyadi menutup pernyataannya. (Kusmanto)






