SEMARANG | Kabarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengambil tindakan terhadap kendaraan yang dinilai mengganggu ketertiban parkir dan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan di dua titik berbeda pada Kamis (5/11/2026).
Petugas Dishub melakukan penderekan satu unit mobil rusak di Jalan Ki Mangunsarkoro.
Kendaraan milik seorang pedagang tersebut dilaporkan ditinggalkan di lokasi berjualan hingga menghambat pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum.
Penindakan itu dilakukan setelah Dishub menerima keluhan masyarakat terkait keberadaan mobil yang sudah tidak beroperasi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., mengatakan pemindahan kendaraan bertujuan mengembalikan fungsi ruang parkir agar bisa digunakan oleh masyarakat.
Ia mengingatkan para pedagang agar tidak meninggalkan kendaraan di lokasi usaha setelah aktivitas berjualan selesai.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Dody.
Penertiban juga menyasar kendaraan roda empat di Jalan KH Ahmad Dahlan. Di lokasi tersebut, petugas menggembok satu mobil yang parkir melewati batas marka dan menempati area tikungan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk mencegah pelanggaran parkir yang berpotensi menghambat arus kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan pengarahan kepada juru parkir dan petugas keamanan di sekitar lokasi.
Mereka diminta ikut mengawasi kendaraan agar tidak melampaui marka maupun menggunakan area tikungan sebagai tempat parkir.
Menurut Dody, keberadaan kendaraan di tikungan dapat membatasi jarak pandang pengendara sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik mobil yang digembok diminta mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima.
Setelah menunjukkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, proses pembukaan gembok akan dibantu petugas Dishub sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub Kota Semarang menegaskan pengawasan dan penertiban parkir akan terus dilakukan.
Masyarakat, pedagang, serta juru parkir diharapkan ikut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas parkir sesuai peruntukannya.
Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi pelanggaran parkir, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menciptakan keamanan bagi seluruh pengguna jalan. (lim)






