Satpol PP Brebes Perluas Penertiban Spanduk Ilegal di Bumiayu, Jaga Ketertiban dan Estetika Kota

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES | Kabarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes memperluas operasi penertiban spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Bumiayu, Kamis (5/11/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, dan indah, sekaligus menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis di kawasan perkotaan Bumiayu.

Penertiban dilakukan dengan menyisir beberapa ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi pemasangan media promosi di ruang publik.

Adapun rute operasi meliputi ruas jalan dari pertigaan lampu merah hingga pertigaan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Pagojengan.

Petugas kemudian melanjutkan penyisiran dari Polsek Bumiayu menuju perempatan Jalan Lingkar, serta ruas jalan dari kawasan Sate Nur Soleh hingga perempatan Jalan Lingkar.

Baca Juga  Dua Model Cilik Brebes Raih Prestasi Nasional di Mister Miss Klambi 2026, Promosikan Budaya dan Produk Unggulan Daerah

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar spanduk dan banner yang dipasang pada tiang listrik, pohon, maupun media promosi yang dibentangkan melintang di atas jalan.

“Pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tutur Caridah.

Karena itu, penertiban menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus menjaga estetika kawasan perkotaan.

Pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda-Tibum), Edi Hidayat.

Sejumlah personel Satpol PP turut diterjunkan untuk melaksanakan penertiban sesuai rute dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga  Cegah Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Imbau Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara

Dukungan terhadap perluasan operasi tersebut juga disampaikan Camat Bumiayu, Hendra Pradistyo Busono, S.STP., M.Si.

Ia mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Brebes dalam menata kawasan perkotaan melalui penertiban media promosi yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan wilayah Bumiayu.

Ia berharap penertiban dapat dilaksanakan secara berkelanjutan melalui koordinasi antara pemerintah kecamatan, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.

Dengan demikian, upaya penataan kawasan perkotaan tidak hanya berhenti pada kegiatan penertiban, tetapi juga diikuti pengawasan secara konsisten agar Bumiayu semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Apresiasi serupa datang dari masyarakat. Mardi, warga Kalierang, Kecamatan Bumiayu, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan spanduk dan banner yang dipasang sembarangan.

Baca Juga  Ditemukan Sendirian di Indomaret Tuntang, Balita 2,5 Tahun Berhasil Dipertemukan dengan Orang Tuanya

Ia menilai keberadaan media promosi yang tidak tertata selama ini mengurangi keindahan kawasan perkotaan Bumiayu. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan menjadi agenda rutin pemerintah daerah.

“Kami sangat mendukung kegiatan penertiban ini karena mengganggu keindahan Kota Bumiayu. Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya sekali ini saja, tetapi dilakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Masyarakat juga berharap Satpol PP Kabupaten Brebes terus melakukan pengawasan pascapenertiban guna mencegah kembali maraknya pemasangan spanduk dan banner secara sembarangan di ruang publik.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan dapat mewujudkan kawasan perkotaan Bumiayu yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Selain itu, penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemasangan media promosi di ruang publik. (wb)

Berita Terkait

Polres Demak Mulai Bangun Gedung Penyidikan Dua Lantai, Target Selesai 50 Hari
Seleksi Pimpinan BAZNAS Demak Jadi Momentum Pembenahan, Potensi Zakat Diminta Digali Lebih Luas
Pulihkan Ekosistem Gunung Muria, Taj Yasin Dorong Pembuatan Rorak untuk Atasi Krisis Air
Talud Jalur Wisata Sunan Muria Dikebut, Taj Yasin Minta Kontraktor Tambah Tenaga Kerja
Tak Sekadar Peringati HKN, RSUD Bumiayu Hadirkan Aksi Nyata Melalui Sunat Massal Gratis
Polres Demak Ingatkan Sopir Ambulans Tak Ugal-ugalan, Keselamatan Pasien dan Pengguna Jalan Jadi Prioritas
Atasi Jalan Rusak Menahun, Pemprov Jateng Bangun Beton 3,3 Km di Jepara-Keling
Kejari Brebes Kawal Penetapan Perwalian Anak, Perkuat Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Polres Demak Mulai Bangun Gedung Penyidikan Dua Lantai, Target Selesai 50 Hari

Kamis, 5 November 2026 - 10:03 WIB

Seleksi Pimpinan BAZNAS Demak Jadi Momentum Pembenahan, Potensi Zakat Diminta Digali Lebih Luas

Kamis, 5 November 2026 - 00:15 WIB

Pulihkan Ekosistem Gunung Muria, Taj Yasin Dorong Pembuatan Rorak untuk Atasi Krisis Air

Kamis, 5 November 2026 - 00:06 WIB

Talud Jalur Wisata Sunan Muria Dikebut, Taj Yasin Minta Kontraktor Tambah Tenaga Kerja

Rabu, 4 November 2026 - 23:42 WIB

Tak Sekadar Peringati HKN, RSUD Bumiayu Hadirkan Aksi Nyata Melalui Sunat Massal Gratis

Rabu, 4 November 2026 - 13:11 WIB

Polres Demak Ingatkan Sopir Ambulans Tak Ugal-ugalan, Keselamatan Pasien dan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 11:54 WIB

Atasi Jalan Rusak Menahun, Pemprov Jateng Bangun Beton 3,3 Km di Jepara-Keling

Rabu, 4 November 2026 - 10:43 WIB

Kejari Brebes Kawal Penetapan Perwalian Anak, Perkuat Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru