BREBES | Kabarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes memperluas operasi penertiban spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Bumiayu, Kamis (5/11/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, dan indah, sekaligus menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis di kawasan perkotaan Bumiayu.
Penertiban dilakukan dengan menyisir beberapa ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi pemasangan media promosi di ruang publik.
Adapun rute operasi meliputi ruas jalan dari pertigaan lampu merah hingga pertigaan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Pagojengan.
Petugas kemudian melanjutkan penyisiran dari Polsek Bumiayu menuju perempatan Jalan Lingkar, serta ruas jalan dari kawasan Sate Nur Soleh hingga perempatan Jalan Lingkar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar spanduk dan banner yang dipasang pada tiang listrik, pohon, maupun media promosi yang dibentangkan melintang di atas jalan.
“Pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tutur Caridah.
Karena itu, penertiban menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus menjaga estetika kawasan perkotaan.
Pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda-Tibum), Edi Hidayat.
Sejumlah personel Satpol PP turut diterjunkan untuk melaksanakan penertiban sesuai rute dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dukungan terhadap perluasan operasi tersebut juga disampaikan Camat Bumiayu, Hendra Pradistyo Busono, S.STP., M.Si.
Ia mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Brebes dalam menata kawasan perkotaan melalui penertiban media promosi yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan wilayah Bumiayu.
Ia berharap penertiban dapat dilaksanakan secara berkelanjutan melalui koordinasi antara pemerintah kecamatan, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.
Dengan demikian, upaya penataan kawasan perkotaan tidak hanya berhenti pada kegiatan penertiban, tetapi juga diikuti pengawasan secara konsisten agar Bumiayu semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Apresiasi serupa datang dari masyarakat. Mardi, warga Kalierang, Kecamatan Bumiayu, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan spanduk dan banner yang dipasang sembarangan.
Ia menilai keberadaan media promosi yang tidak tertata selama ini mengurangi keindahan kawasan perkotaan Bumiayu. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan menjadi agenda rutin pemerintah daerah.
“Kami sangat mendukung kegiatan penertiban ini karena mengganggu keindahan Kota Bumiayu. Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya sekali ini saja, tetapi dilakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Masyarakat juga berharap Satpol PP Kabupaten Brebes terus melakukan pengawasan pascapenertiban guna mencegah kembali maraknya pemasangan spanduk dan banner secara sembarangan di ruang publik.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan dapat mewujudkan kawasan perkotaan Bumiayu yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Selain itu, penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemasangan media promosi di ruang publik. (wb)






