DEMAK, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar aktivitas perjudian di sebuah warung kopi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Rabu (12/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik judi di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sekelompok orang yang tengah bermain judi menggunakan kartu domino dengan taruhan uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati empat orang sedang bermain judi. Mereka berinisial NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), seluruhnya merupakan warga setempat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (15/3/2025).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 309.000, satu set kartu domino, serta meja yang digunakan untuk berjudi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Kuseni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari praktik perjudian demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (dul)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.