Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Karanganyar Amankan Penjual Miras Ilegal untuk Jaga Kesucian Ramadhan

badge-check


					Polres Karanganyar Amankan Penjual Miras Ilegal untuk Jaga Kesucian Ramadhan Perbesar

KARANGANYAR, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dalam rangka Operasi Pekat Candi 2025.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menghormati kesucian bulan suci Ramadhan 1446 H.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yoga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Karanganyar.

“Operasi ini dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras ilegal serta menjaga kesucian bulan Ramadhan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan aman,” ujar AKP Supran.

Operasi penertiban berlangsung pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gang kecil di dekat area parkir Palur Plaza, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas ransel besar di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah botol minuman keras yang diduga akan dijual kepada pelanggan.

Pelaku yang berinisial R.S (21), seorang mahasiswa asal Surakarta, tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk menjual minuman keras.

Akibatnya, ia beserta barang bukti berupa 11 botol miras berbagai merek, termasuk kawa-kawa, adas, McD whiskey, sorju, anggur merah, singaraja, dan draft beer, diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku melanggar Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal dua bulan dan maksimal tiga bulan atau denda antara Rp40 juta hingga Rp50 juta,” jelas AKP Supran.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di bulan Ramadhan.

Selain menegakkan hukum, operasi ini juga diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman keras tanpa izin. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polisi Siagakan 106 Personel untuk Amankan Laga Liga 4 Nasional di Boyolali

14 Juni 2026 - 06:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Hadirkan Operasi Celah Bibir dan Lelangit Gratis

14 Juni 2026 - 06:26 WIB

Wagub Jateng Tekankan Pentingnya Pembentukan Akhlak Anak Sejak Usia Dini

13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Turnamen E-Sport untuk Pembinaan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polres Jepara Andalkan Dua Tim Terbaik untuk Berlaga di Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Jalan Arah PTP Ngobo Rusak Bertahun-tahun, Warga Bergas Tuntut Perbaikan Menyeluruh

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Trending di KABAR JATENG