Purbalingga – Jajaran Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Karangmoncol menggelar operasi penertiban kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Raya Pekiringan – Bantarbenda, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (6/2/2025) sore.
Operasi ini dilakukan di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Dalam razia tersebut, petugas menemukan 44 sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan lalu lintas.
Tindakan Penertiban
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas balap liar di kawasan Karangmoncol.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli serta penertiban terhadap pengendara yang diduga akan melakukan balap liar di wilayah ini,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai pelanggaran, seperti pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memasang pelat nomor, serta tidak memiliki spion.
“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia ini dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AKP Kumala.
Tindakan Lanjutan dan Harapan Polisi
Seluruh sepeda motor yang terjaring dalam operasi ini diamankan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Purbalingga. Kendaraan hanya bisa diambil setelah pemiliknya menjalani sidang tilang dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, para pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk memperbaiki kendaraan sesuai standar, termasuk mengganti knalpot brong dengan yang sesuai spesifikasi teknis,” tambahnya.
AKP Kumala berharap, langkah tegas yang diambil kepolisian ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku balap liar serta masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik di wilayah Purbalingga.






