DEMAK | Kabarjateng.id – Upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan sesuai ketentuan hukum terus diperkuat. Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Demak mengajak seluruh pengasuh pesantren meningkatkan pemahaman hukum melalui deklarasi gerakan Pesantren Kabupaten Demak Sadar Hukum.
Deklarasi tersebut digelar dalam rangkaian Talkshow Pesantren di Hotel Amantis, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan dipimpin Ketua RMI PCNU Demak, KH Ibrahim Cholilullah Al-Faylany, dan diikuti para pengasuh pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak.
Acara itu turut disaksikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak, Ipda Sulistiyono, SH, serta perwakilan LBH Ansor Pusat Koordinator Wilayah Jawa Tengah-DIY, H Ahmad Husen, SH, MH.
Ketua RMI PCNU Demak yang akrab disapa Gus Cholil menjelaskan, deklarasi tersebut menjadi upaya mendorong pesantren agar lebih memahami aturan hukum dalam menjalankan kegiatan pendidikan maupun pengasuhan santri.
Menurutnya, pesantren kini menghadapi berbagai tantangan, termasuk persoalan hukum yang dapat muncul dalam penerapan kedisiplinan, proses belajar mengajar, hingga pola pembinaan santri.
Karena itu, pengasuh dan tenaga pendidik perlu memahami batasan tindakan yang diperbolehkan dalam mendidik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin mendorong seluruh pesantren lebih berhati-hati dalam menerapkan aturan kedisiplinan maupun menjalankan kegiatan pendidikan. Jangan sampai lembaga yang selama ini menjadi tempat membentuk karakter dan akhlak justru menghadapi persoalan hukum karena kurang memahami regulasi,” ujar Gus Cholil.
Ia menegaskan, kesadaran hukum tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan pengasuh dalam mendidik santri.
Sebaliknya, pemahaman terhadap peraturan menjadi landasan agar proses pembinaan berlangsung secara tepat dan bertanggung jawab.
Tradisi pesantren yang mengajarkan kedisiplinan, kemandirian, penghormatan kepada guru, serta pembentukan akhlakul karimah, menurutnya, tetap harus dipertahankan.
Namun, penerapannya perlu disertai pemahaman mengenai perlindungan anak, hak-hak santri, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan dalam lingkungan pendidikan.
“Melindungi santri bukan hanya persoalan moral dan tanggung jawab keagamaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum. Karena itu, pengasuh harus memahami aturan agar niat mendidik tidak justru berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.
Dalam deklarasi tersebut, terdapat lima poin komitmen yang disepakati bersama oleh para pengasuh pesantren.
Pertama, menaati dan menjunjung tinggi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, membangun tata kelola pesantren yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, menjamin perlindungan hak, keselamatan, kehormatan, serta martabat seluruh santri.
Keempat, melakukan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Kelima, memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan pesantren yang memiliki kesadaran hukum.
RMI PCNU Demak berharap deklarasi tersebut tidak sebatas menjadi agenda seremonial.
Komitmen yang telah disampaikan harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik nyata di lingkungan masing-masing pesantren.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain membenahi tata kelola kelembagaan, memberikan edukasi hukum kepada pengasuh dan tenaga pendidik, memperkuat sistem perlindungan santri, serta menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan memiliki mekanisme penanganan yang jelas.
Keterlibatan unsur kepolisian dan lembaga bantuan hukum dalam kegiatan tersebut juga diharapkan membuka ruang komunikasi serta pendampingan bagi pesantren ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui gerakan ini, RMI PCNU Demak ingin memastikan pesantren mampu mengikuti perkembangan regulasi tanpa meninggalkan tradisi dan nilai-nilai luhur pendidikan Islam.
Gus Cholil berharap pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menimba ilmu, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan.
Menurutnya, kesadaran hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan moral umat. (arh)






