SEMARANG, Kabarjateng.id – Pelaku penusukan tragis yang menewaskan RA (28), seorang perempuan yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Peterongan ditangkap polisi.
Pelaku, Muhammad Adhi Nugroho (28), akhirnya ditangkap setelah lima hari menjadi buronan.

Adhi yang diketahui merupakan warga Bendungan, Barusari, Semarang Selatan, ditangkap oleh tim gabungan di rumah saudaranya di Banyumanik pada Selasa dini hari, 22 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Adhi mengakui bahwa ia telah menjalin hubungan dengan RA selama satu tahun.
Namun, hubungan mereka yang semula terlihat baik berubah menjadi tragedi yang dipicu oleh rasa cemburu.
“Saya kabur ke Jakarta setelah kejadian itu. Saya ditangkap di rumah kakak saya di Banyumanik,” ungkap Adhi di hadapan media.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa penusukan tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
“Pelaku merasa cemburu, lalu merencanakan serangan ini. Ia masuk ke kos korban di Peterongan melalui balkon di lantai dua dan melakukan penusukan sebanyak 15 kali dengan menggunakan pisau belati,” jelas Kombes Irwan.
Proses penangkapan Adhi dilakukan oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polrestabes Semarang, dan Resmob Polrestabes Semarang.
Kombes Pol Irwan memastikan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya barang-barang milik korban yang hilang, sehingga dugaan perampokan atau pencurian dapat disingkirkan.
“Kasus ini murni dugaan pembunuhan, bukan perampokan atau pencurian,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain pisau belati beserta sarungnya, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, sandal, helm, pakaian korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Peristiwa penusukan itu sendiri terjadi pada Jumat malam, 18 Oktober 2024, di mana pelaku diketahui memanjat pagar kos dan mengakses kamar korban melalui balkon sebelum melakukan aksinya yang brutal.
Saat ini, Adhi ditahan di Mapolrestabes Semarang dan akan menghadapi dakwaan atas tindak pidana penusukan yang mengakibatkan kematian.
Kombes Pol Irwan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat latar belakang hubungan antara korban dan pelaku serta motif cemburu yang mendasari tindakan keji tersebut. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.