SEMARANG | Kabarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui penataan fasilitas di sembilan titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL).
Seluruh titik tersebut ditargetkan siap beroperasi pada akhir 2026.
Penataan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing lokasi.
Pekerjaan yang sedang berlangsung meliputi pembangunan pos penjagaan, penyediaan peralatan pendukung, serta persiapan petugas yang akan mengamankan perlintasan.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa saat ini sembilan titik perlintasan tersebut masih dalam tahap penataan.
Kesiapan seluruh fasilitas menjadi salah satu aspek penting sebelum perlintasan mulai dioperasikan.
Untuk mendukung pengamanan, KAI juga menyiapkan 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL).
Mereka telah mendapatkan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, serta sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sembilan lokasi perlintasan itu tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora.
Setiap titik memiliki kondisi serta lebar jalan yang berbeda, sehingga penanganannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Berikut daftar sembilan perlintasan yang menjadi sasaran penataan KAI Daop 4 Semarang:
1. JPL 10, KM 8+70, lebar 5,4 meter, pada petak Jerakah–Mangkang, Kota Semarang.
2. JPL 4, KM 2+609, lebar 4,2 meter, pada petak Semarang Tawang–Alastua, Kota Semarang.
3. JPL 16, KM 13+257, lebar 4 meter, pada petak Alastua–Brumbung, Kabupaten Demak.
4. JPL 9, KM 16+592, lebar 3 meter, pada petak Brumbung–Tanggung, Kabupaten Demak.
5. JPL 30, KM 20+510, lebar 5 meter, pada petak Brumbung–Tegowanu, Kabupaten Demak.
6. JPL 57, KM 40+133, lebar 6,6 meter, pada petak Gubug–Karangjati, Kabupaten Grobogan.
7. JPL 73, KM 53+155, lebar 6,6 meter, pada petak Sedadi–Ngrombo, Kabupaten Grobogan.
8. JPL 106, KM 65+240, lebar 4,5 meter, pada petak Karangsono–Gundih, Kabupaten Grobogan.
9. JPL 80, KM 50+582, lebar 4 meter, pada petak Sulur–Doplang, Kabupaten Blora.
Selain menata sembilan perlintasan tersebut, KAI Daop 4 Semarang bersama para pemangku kepentingan telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui 309 kegiatan sosialisasi di perlintasan kereta api, sekolah, serta lingkungan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan di titik pertemuan jalur kereta api dengan jalan raya.
Penataan fasilitas diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan.
KAI mengingatkan pengguna jalan agar memperlambat kendaraan saat mendekati perlintasan, memperhatikan rambu-rambu, serta berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Masyarakat juga diminta tidak menerobos perlintasan saat kereta api akan melintas.
Setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Luqman Arif menegaskan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada kesiapan fasilitas, tetapi juga perilaku pengguna jalan.
“Keselamatan membutuhkan fasilitas yang siap dan pengguna jalan yang disiplin. Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti saat diwajibkan, dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Dalam pelaksanaan program tersebut, KAI Daop 4 Semarang terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat penanganan perlintasan sebidang sekaligus menciptakan perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya yang lebih aman. (lim)






