UNGARAN | Kabarjateng.id – Rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran dan Telomoyo menuai penolakan dari masyarakat.
Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Barisan Masyarakat (Barmas) menggelar aksi teatrikal di halaman Kantor Bupati Semarang, Senin (26/10/2026), untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak proyek tersebut.
Dalam aksi itu, massa mendesak Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengirimkan surat kepada Presiden RI agar mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang berkaitan dengan rencana eksplorasi panas bumi di kedua gunung tersebut.
Perwakilan Barmas kemudian diterima langsung oleh Ngesti Nugraha di Ruang Rapat Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Valeanto Sukendro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Susanto, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Budi Rahardjo, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Suharnoto, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua aksi Barmas, Kus Aprianto, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak eksplorasi panas bumi, terutama menyangkut keberadaan sumber mata air di kawasan Gunung Ungaran dan Telomoyo.
Menurutnya, masyarakat khawatir kegiatan tersebut dapat mengganggu ketersediaan air yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga.
“Kami takut mata air Gunung Ungaran dan Telomoyo akan menjadi air mata,” ujar Kus dalam dialog bersama bupati.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai rencana eksplorasi dari Kementerian ESDM maupun PT PLN yang ditunjuk sebagai pelaksana.
Ia mengungkapkan, kegiatan survei di wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Ungaran pernah dilakukan oleh rekanan PT PLN pada 2020.
Namun, hasil survei tersebut hingga sekarang belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pemkab Semarang, lanjut Ngesti, juga telah menjalin komunikasi dengan PT PLN pada awal September lalu.
Dari komunikasi itu, belum ada surat resmi yang diterbitkan sebagai tindak lanjut keputusan Menteri ESDM tersebut.
Ngesti mengakui pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan rencana eksplorasi tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah kabupaten.
“Kami tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. Masukan dan saran dari masyarakat akan menjadi bahan diskusi bersama, termasuk dengan Forkopimda. Harapannya, situasi kondusif daerah tetap terjaga,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Pemkab Semarang untuk menampung keberatan warga di tengah rencana pengembangan energi panas bumi di Gunung Ungaran dan Telomoyo.
Aspirasi masyarakat selanjutnya diharapkan menjadi bahan pembahasan bersama pihak-pihak terkait, dengan tetap memperhatikan kepentingan warga dan kondisi wilayah. (dkp)






