Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Brebes

Tim URC Polres Brebes Tangkap Pria yang Diduga Bacok Istri, Mertua, dan Bayinya di Kota Tegal

badge-check


					Tim URC Polres Brebes Tangkap Pria yang Diduga Bacok Istri, Mertua, dan Bayinya di Kota Tegal Perbesar

BREBES | Kabarjateng.id – Polres Brebes menangkap seorang pria berinisial DR (27) yang diduga menyerang istri, kedua mertua, dan anak kandungnya yang masih bayi menggunakan senjata tajam di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Selasa (13/10/2026) malam.

Keempat korban mengalami luka dan mendapat penanganan medis di RSUD Brebes.

DR ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes di wilayah Kota Tegal setelah melarikan diri menggunakan sepeda motor seusai kejadian.

Polisi turut mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa itu diduga dipicu perselisihan rumah tangga.

Terduga pelaku mengaku tersinggung setelah istrinya meminta agar dirinya bekerja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” kata Ali Akbar, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat FA (24), istri terduga pelaku, pulang ke rumah bersama anaknya dan ayahnya, T (54), setelah berkunjung ke rumah kerabat di Desa Tengki.

Setibanya di rumah, FA mendapati DR berada di dalam rumah. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.

Dalam pertengkaran tersebut, DR diduga mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah.

Ayah mertuanya berusaha mencegah agar senjata tajam itu tidak digunakan untuk melukai FA. Namun, DR diduga menyerangnya hingga mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

FA yang berusaha melerai juga terkena serangan dan mengalami luka di kepala. Anak mereka yang masih bayi turut terluka pada sela ibu jari tangan kiri saat berada dalam gendongan.

Penyerangan diduga berlanjut terhadap ibu mertua DR, S (54), yang juga mengalami luka di bagian kepala.

Setelah kejadian, DR melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor. Para korban kemudian meminta pertolongan warga hingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Brebes bersama Polres Brebes mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi keempat korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim untuk memburu terduga pelaku. Upaya tersebut berujung pada penangkapan DR di wilayah Kota Tegal.

Kapolres menyatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami berbagai informasi untuk mengungkap kronologi serta motif kejadian secara menyeluruh.

Ia menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polres Brebes mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto atau video yang menampilkan aksi kekerasan maupun kondisi para korban, terutama anak yang masih berusia di bawah umur.

Penyebaran konten tersebut berpotensi memperburuk trauma psikologis, melanggar privasi, serta menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

Masyarakat juga diminta tidak membagikan identitas, wajah, atau dokumentasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban kekerasan.

Selain itu, publik diharapkan menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi mengenai motif yang belum terkonfirmasi.

Polres Brebes menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi para korban untuk menjalani perawatan dan pemulihan dengan tetap menjaga martabat serta hak-hak mereka. (wb)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

14 Pengurus PWI Kabupaten Semarang Resmi Dilantik, Independensi Pers Jadi Penegasan Utama

14 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Lebih dari Sekadar Melihat, Mahasiswa Kedokteran UNDIP Hadirkan CLEARLY untuk Tingkatkan Kesadaran tentang Katarak

14 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Pemdes Wanatirta Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

13 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Ahmad Luthfi Tantang Wabup Klaten Baru Turunkan Kemiskinan yang Tembus 11 Persen

13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polres Demak Sita 354 Botol Arak di Tempat Kos Sayung

13 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Harga Cabai Tembus Rp 90 Ribu, Pemprov Jateng Gelar Pasar Murah untuk Pedagang

13 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Trending di KABAR JATENG